TRIBUNNEWS.COM - Lyra Virna telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Ia menjadi tersangka atas kasus pencemaran nama baik terkait konfliknya dengan ADA Tours.
Lyra Virna diduga telah melanggar beberapa pasal.
Beberapa pasal yang diduga telah dilanggarnya adaah pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Atas keputusan tersebut, Lasty Annisa selaku pemilik ADA Tours mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah menangani kasusnya dengan baik.
"Alhamdulillah saya sangat berterima kasih kepada Allah SWT dan saya sangat mengapresiasi Kepolisian Republik Indonesia, terutama cyber crime yang tidak mudah untuk bekerja dalam hal ini," ucap Lasty saat ditemuiĀ Grid.IDĀ di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (20/3/2018).