Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengagendakan sidang putusan gugatan cerai Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terhadap istrinya Veronica Tan, Rabu (4/4/2018).
Sidang yang digelar Rabu (21/3/2018) merupakan sidang ke delapan dengan agenda kesimpulan.
Baca: SBY: Dulu Saya Memimpin, Kurang Apa Dikritik, Dihujat, Dihajar, Tapi Pemerintahan Tidak Jatuh
Pengacara Ahok, Josefina Agatha Syukur mengatakan kesimpulan pada sidang hari ini berkaitan dengan dua hal.
Satu tentang hasil perceraian, yang kedua tentang hak asuh anak.
Baca: SBY: Kepada Pak Luhut, Kurangi Pernyataan Bernada Ancaman
Mewakili Ahok, ia berharap agar perceraian serta hak asuh anak nantinya dikabulkan majelis hakim.
"Nanti sidang putusan tanggal 4 April. Harapannya ya dikabulkan semua. Dikabulkan perceraiannya, dikabulkan hak asuh anaknya," kata Josefina kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Gambir, Jakarta Pusat.
Berita ini sudah dimuat di Tribun Jakarta dengan judul: Sidang Putusan Gugatan Cerai Digelar 4 April, Ini Dua Harapan Kubu Ahok