News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aturan Ganjil Genap

Tarif Bus TransJakarta Premium Diturunkan, Ini yang Terjadi pada Okupansi Penumpang

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bus Trans Jabodetabek Premium.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Kementerian Perhubungan secara resmi menurunkan tarif angkutan umum, Trans Jabodetabek Premium dari Rp 20 ribu, kini menjadi Rp 10 ribu.

Baca: Belum Ada Nama, Siapa yang Dilaporkan Tyas Mirasih? Kuasa Hukumnya Sebut Masih Proses Penyelidikan

Sejak pertama kali penurunan tarif ditetapkan, pada Senin ( 19/3/2018), tren peningkatan penumpang kini mulai dirasakan.

Berdasarkan data yang dicatat petugas posko Green Line, di hari ketiga atau tepatnya Rabu (21/3/2018), data peningkatan penumpang bus Trans Jabodetabek Premium dari depan Gerbang Tol (GT) Bekasi Barat dan GT Bekasi Timur mengalami peningkatan.

Dari Bekasi Barat misalnya, Pada hari Senin (19/3/2018) penumpang Trans Jabodetabek Premium mencapai 249 orang.

Kemudian di hari Selasa, (20/3/2018), sebanyak 258 orang.

Lalu hari ini, Rabu (21/3/2018), penumpang meningkat menjadi 300 orang.

Sedangkan untuk di Bekasi Timur, pada hari Senin penumpang Trans Jabodetabek sebanyak 77 orang, kemudian di hari Selasa, sebanyak 98 orang lalu di hari Rabu, penumpang mencapai 122 orang.

Dari data tersebut, bisa diartikan tren peningkatan penumpang meningkat dari hari ke hari, Kemenhub juga sebelumnya telah mendorong agar masyarakat beralih menggunakan moda transportasi masal untuk beraktivitas khususnya dari Bekasi ke Jakarta.

Atas dasar itu pula, Kemenhub dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) meneyediakan Bus Trans Jabodetabek Premium untuk memfasilitasi masyarakat agar mau beralih menggunakan bus.

Selain itu, Kemenhub juga sebelumnya telah mengeluarkan paket kebijakan pengaturan lalu lintas di ruas tol Jakarta - Cikampek.

Salah satu paket kebijakan tersebut yakni penerapan aturan ganjil genap untuk kendaraan golongan I dan II pribadi, di dua ruas Gerbang Tol (GT) arah Jakarta yakni Bekasi Barat dan Bekasi Timur, berlaku pukul 06.00-09.00 dari Senin - Jumat.

Masyarakat yang tidak bisa masuk tol karna aturan ganjil genap, diharapkan dapat menggunakan Trans Jabodetabek Premium.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini