Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tukiyono Ardiyanto alias Yono mengaku bisa menggandakan uang dengan jenglot.
Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Lukman Cahyono menerangkan, Yono diringkus polisi lantaran melakukan penipuan dengan modus bisa menggandakan uang di kediamannya di RT 1, RW 7, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Baca: Nostalgia SBY di Subang: Nikmati Nanas Madu Bersama Ani Yudhoyono
"Iya benar tersangka sudah kami tangkap," ujar Yono saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (22/3/2018).
Penangkapan Yono bermula dari laporan dua orang warga.
Mereka sempat mendatangi rumah pelaku pada 22 Februari 2018 lalu.
Baca: SBY Minta Impor Beras Sudah Melalui Perhitungan Matang
Kedua korban hendak meminta bantuan kepada Yono yang dikenal bisa membantu orang yang sedang terlilit utang.
Menurut Lukman, Yono memberikan syarat agar uang korban dibuang ke kali.
Setelah menyelesaikan syarat itu, uang korban akan kembali melimpah.
Baca: Anies Baswedan Hadiri Acara Musrembang Kota Admistrasi Jakarta Barat
"Syarat yang diperintahkan pelaku untuk membuang uang ke kali secara ikhlas sehingga keesokannya selama 40 hari berturut-turut uang korban akan kembali secara melimpah sesuai jumlah uang yang dibuang," ujar Lukman.
Yono juga menunjukkan sebuah kotak berisi jenglot yang dianggap sebagai jimat untuk bisa menggandakan uang.
"Saat menjalankan aksinya tersangka memperlihatkan kepada korban yaitu kotak coklat berisi jenglot yang menurut tersangka selama ini jenglot tersebut bekerja," ujar Lukman.
Baca: Janji Hadirkan Saksi dari London, Jaksa Jemput Paksa Syahrini 2 April
Uang yang diberikan korban kepada tersangka berjumlah Rp10 juta.
Alih-alih agar bisa menggandakan uang korban, Yono kemudian membungkus tumpukan uang itu dengan kain kafan.
Baca: Kirim Foto Depan Pesawat ke Ibu, Kol Hanafie Batal Ajak Hj Salsih Piknik
Setelah itu, pasutri itu pun diajak Yono ke kali di kawasan Jalan Penjernihan Raya untuk menjalani ritual penggandaan uang.
"Namun setelah menjalankan syarat tersebut, korban tidak pernah mendapatkan uang seperti yang dijanjikan tersangka," ujarnya.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa helai kain kafan bertulisan arab dan sebuah kotak berisi jenglot, satu botol minyak wangi serimpi dan satu botol air mineral.
Atas perbuatanya itu, kini dukun palsu itu telah mendekam di rumah tahanan Polsek Metro Tanah Abang.
"Kami sudah melakukan penahanan terhadap tersangka," ujarnya.