TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya meminta hasil visum lima anak asuh dari Chandri Widharta (64) alias CW.
Polisi melanjutkan penyelidikan kasus dugaan penganiayaan terhadap lima anak asuh CW, yakni FA (13), RW (14), OW (13), TW (8), dan EW (10).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, penyidik telah memiliki hasil visum dari kelima anak tersebut.
Namun, ucap Argo, polisi tak bisa membeberkan hasilnya.
"Kemarin kita sudah meminta visum lima anak itu," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (23/3/2018).
Baca: Polisi Akan Periksa Pengasuh Sementara dan Guru Les Anak Asuh CW
Visum untuk membuktikan betul atau tidaknya, dugaan CW melakukan penganiayaan terhadap kelima anak asuhnya.
Selain visum, ucap Argo, penyidik juga telah mengantongi hasil tes psikologi terhadap lima anak asuh tersebut.
"Kemudian juga kita ada pemeriksaan psikologi di sana," ujarnya.
Sementara itu, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Yohana dan Rini. Yohana adalah warga yang merupakan pengasuh sementara anak asuh dari CW berinksial FA.
Pada saat diasuh Yohana, FA mengaku mengalami perlakuan tidak menyenangkan oleh CW.
Rini merupakan guru les yang berniat mengadopsi FA. Rini merupakan orang yang mengadu ke Lembaga Perlindungan Anak Indonesia untuk mengurus kelengkapan identitas.
Pemeriksaan dilakukan untuk menggali informasi terkait kasus dugaan penganiayaan yang dialami F.
"Kalau ada tambahan yang diperlukan penyidik nanti akan dilakukan pemeriksaan tambahan kembali," ujarnya.
Sebelumnya, CW dilaporkan ke polisi oleh Lembaga Perlindungan Anak Indonesia. Kasus bermula, setelah Rini dan FA melapor ke polisi.
FA mengaku disekap di dalam beberapa hotel berbintang selama bertahun-tahun. Penuturan FA, ia dilarang keluar hotel dan tidak disekolahkan.
Polisi menemukan lima anak diduga menjadi korban penelantaran dan penganiayaan di Hotel Le Meridien, Jakarta Pusat pada Rabu (28/2/2018). Polisi sempat mengamankan CW, tapi status perempuan itu, masih sebagai saksi.