Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muslimin Trisyuliono
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan First Travel kembali digelar di pengadilan negeri Depok, Senin (26/3/2018).
Agenda yang digelar hari ini mendengarkan keterangan dari 12 saksi.
Mereka adalah Ariani, Jubaidah, Radhitia, Wisnu Murtiono, Hendi, Adi Sumanto, Agus Junaedi, Annisa Zulfida, Andi Kurnarto, Heri Suryo, Anny Suhartoty dan Ali Umasugi.
Untuk sesi pertama mendengarkan keterangan enam saksi dari karyawan First Travel.
Baca: Mirip dengan Gaya Hidup Bos First Travel, Pemilik Abu Tours Juga Suka Koleksi Mobil Mewah
Ada satu saksi dari karyawan Agus Junaedi mengundurkan diri menjadi saksi saat hakim ketua menanyakan hubungan saksi dengan terdakwa.
Diketahui Agus Junaedi bekerja sebagai operasional di First Travel sebagai adik kandung dari terdakwa Andika Surachman.
"Agus Junaedi siap menjadi saksi ada hubungan keluarga atau tidak dengan terdakwa?" ujar Subandi hakim ketua.
Namun saksi menjawab ada hubungan keluarga dengan terdakwa sebagai adik kandung.
"Saya adik kandung," ujar Agus Junaedi.
Pada akhirnya Agus memutuskan untuk mengundurkan diri menjadi saksi.
Usai mengaku, Agus langsung meninggalkan ruang sidang setelah mengundurkan diri menjadi saksi.
Pada sesi pertama ini menjadi mendengarkan keterangan lima saksi Radhitia, Wisnu Murtiono, Hendi, Adi Sumanto dan Annisa Zulfida.