Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muslimin Trisyuliono
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan First Travel kembali digelar di pengadilan negeri Depok, Senin (26/3/2018).
Agenda yang digelar hari ini mendengarkan keterangan dari 12 saksi.
Mereka adalah Ariani, Jubaidah, Radhitia, Wisnu Murtiono, Hendi, Adi Sumanto, Agus Junaedi, Annisa Zulfida, Andi Kurnarto, Heri Suryo, Anny Suhartoty dan Ali Umasugi.
Untuk sesi pertama mendengarkan keterangan enam saksi dari karyawan First Travel.
Baca: Mirip dengan Gaya Hidup Bos First Travel, Pemilik Abu Tours Juga Suka Koleksi Mobil Mewah
Ada satu saksi dari karyawan Agus Junaedi mengundurkan diri menjadi saksi saat hakim ketua menanyakan hubungan saksi dengan terdakwa.
Diketahui Agus Junaedi bekerja sebagai operasional di First Travel sebagai adik kandung dari terdakwa Andika Surachman.
"Agus Junaedi siap menjadi saksi ada hubungan keluarga atau tidak dengan terdakwa?" ujar Subandi hakim ketua.
Namun saksi menjawab ada hubungan keluarga dengan terdakwa sebagai adik kandung.
"Saya adik kandung," ujar Agus Junaedi.
Pada akhirnya Agus memutuskan untuk mengundurkan diri menjadi saksi.
Usai mengaku, Agus langsung meninggalkan ruang sidang setelah mengundurkan diri menjadi saksi.
Pada sesi pertama ini menjadi mendengarkan keterangan lima saksi Radhitia, Wisnu Murtiono, Hendi, Adi Sumanto dan Annisa Zulfida.
Sidang lanjutan kasus First Travel yang digelar hari ini dibagi menjadi empat sesi mulai dari Franchise, Mitra Kerja, Vendor dan mantan karyawan.
Terlihat ketiga terdakwa Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah terlihat menyimak keterangan dari para saksi.
Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.
Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup.
Penulis: Muslimin Trisyuliono