News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kejar Pencuri Sepatu, Hasan Malah Dibacok oleh Pelaku

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hasan Manusamal (25) nyaris kehilangan nyawanya setelah hampir terkena tebasan parang yang diayunkan Buchari.

Kedatangan korban ke rumah pelaku untuk mencari pencuri sepatu miliknya.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Mengkudu Blok M Gang II/23 RT 011/RW 007, Lagoa, Koja, Jakarta Utara, Sabtu (24/3/2018) sekira pukul 10.00 WIB.

Korban bersama teman-temannya ke tempat tersebut untuk mencari Valen, pencuri sepatu miliknya yang juga adik pelaku.

Bukannya mendapatkan penjelasan mengenai keberadaan pencuri sepatunya tersebut, korban malah mendapat ancaman dari orangtua Valen.

Alhasil, adu mulut antara keduanya tidak dapat dihindari.

“Orangtua Valen menjawab pertanyaan korban dengan kata-kata ‘kamu itu pendatang, jangan macam-macam di sini’. Korban tersinggung dan terjadi adu mulut antara korban dengan orangtua Valen dan keluarga pelaku yang lain,” kata Kapolsek Koja Kompol Agung Wibowo, Senin (26/3/2018).

Mendengar ada keributan antara orangtuanya dengan korban, pelaku langsung naik pitam.

Pelaku kemudian mengambil parang dari dalam rumahnya dan mendatangi korban sembari membawa senjata tajam.

“Sambil mengayunkan parang ke arah kepala korban, pelaku mengatakan ‘mati lo’. Namun korban berhasil menghindar meski hampir terjatuh,” ungkapnya.

Baca: Pencuri Mobil Pick Up di Tuban Didor Timah Panas Ternyata Warga Rembang dan Jepara

Korban bersama dengan teman-temannya kemudian berusaha melarikan diri karena dikejar oleh pelaku dengan menggunakan parang.

Anggota Reskrim Polsek Koja yang mengetahui informasi tersebut langsung bergerak menangkap pelaku.

Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Koja guna proses penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni sebilah senjata tajam jenis parang bergagang besi.

Buchari dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Penulis: Junianto Hamonangan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini