News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengacara Korban Sebut Saksi Karyawan First Travel Masih Takut kepada Mantan Bosnya

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

sidang kasus first travel

Yang pasti kata dia, dengan menumpuk sejumlah utang di vendor dan rekanan, sudah memastikan ada indikasi jahat yang dilakukan First Travel hingga akhirnya terus melakukan penipuan dan penggelapan dana calon jemaah umrah.

Seperti diketahui sebanyak 12 saksi dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan skandal First Travel di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Senin (26/3/2018).

Dalam kasus ini, tiga bos First Travel terseret menjadi terdakwa. Mereka adalah pasangan suami istri (pasutri) Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan, serta adik Anniesa yakni Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki.

Dari dua belas saksi yang dihadirkan JPU, salah satunya diketahui adalah adik kandung Andika Surachman selaku terdakwa, yakni Agus Junaedi.

Agus juga merupakan mantan karyawan First Travel. Ia menjabat kepala operasional di First Travel.

Anggota tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sufari menuturkan 12 saksi yang telah dihadirkan pihaknya untuk memberikan keterangan dalam sidang hari ini diantaranya adalah mantan karyawan First Travel, franchise, mitra kerja serta vendor First Travel.

"Untuk karyawan ada enam orang yang hadir, sementara pihak franchise tiga orang, mitra kerja satu orang, dan vendor dua orang. Semuanya sudah dipastikan hadir," kata Sufari.

Ke 12 saksi itu yakni Ariani, Jubaidah, Radhitia, Wisnu Murtiono, Hendi, Adi Sumanto, Agus Junaedi, Annisa Zulfida, Andi Kurnarto, Heri Suryo, Anny Suhartoty dan Ali Umasugi.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Sobandi dan hakim anggota Teguh Arfiano serta Tri Murti.
.
Sidang dimulai dengan menghadirkan enam saksi dari 12 saksi. Ke enam saksi yang memberi keterangan dalam sidang di sesi pertama semuanya adalah karyawan First Travel, termasuk adik kandung Andika yakni Agus Junaedi.

Saat Hakim Ketua Sobandi menanyakan satu persatu saksi, ia juga menanyakan kepada Agus, adakah hubungan keluarga dengan terdakwa atau tidak

"Saksi atas nama Agus Junaedi, sudah siap menjadi saksi. Apakah anda memiliki hubungan keluarga dengan salah satu terdakwa atau tidak?," tanya Sobandi.

Dengan tegas Agus menjawab ada hubungan keluarga. "Saya adik kandung, terdakwa Andika," kata Agus.

Atas keterangan Agus tersebut, Hakim Sobandi mengatakan kepada jaksa, bahwa saudara kandung terdakwa memiliki hak mengundurkan diri sebagai saksi.

Baca: Kronologi Hingga Tangisan Istri Perawat yang Diduga Lecehkan Pasien di National Hospital

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini