News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengacara Korban Sebut Saksi Karyawan First Travel Masih Takut kepada Mantan Bosnya

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

sidang kasus first travel

Karenanya jaksa penuntut umum, Heri Jerman akhirnya menanyakan ke Agus apakah ingin menggunakan haknya atau tidak.

"Saudara Agus, bersedia lanjut atau mengundurkan diri bersaksi di persidangan ini," kata jaksa kepada Agus.

Agus pun menjawab dirinya mengundurkan diri. "Saya mengundurkan diri saja," katanya lugas.

Ia kemudian dipersilakan ke luar ruang sidang dan masuk ke ruang para saksi, tak jauh dari ruang sidang utama.

Seperti diketahui dalam kasus ini JPU mendakwa tiga bos First Travel karena telah melakukan penipuan, penggelapan dana, dan pencucian uang calon jemaah umrah. Jaksa mendakwa mereka melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan junto Pasal 55 ayat 1 dan junto Pasal 64 KUHP, serta Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
.
Dalam catatan Jaksa, kasus penipuan First Travel ini menimbulkan kerugian sampai Rp 905,3 Miiliar dengan jumlah korban penipuan mencapai 63.310 orang dari seluruh Indonesia

Penulis: Budi Sam Law Malau

Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Lima Karyawan First Travel Ketakutan di Persidangan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini