Karenanya jaksa penuntut umum, Heri Jerman akhirnya menanyakan ke Agus apakah ingin menggunakan haknya atau tidak.
"Saudara Agus, bersedia lanjut atau mengundurkan diri bersaksi di persidangan ini," kata jaksa kepada Agus.
Agus pun menjawab dirinya mengundurkan diri. "Saya mengundurkan diri saja," katanya lugas.
Ia kemudian dipersilakan ke luar ruang sidang dan masuk ke ruang para saksi, tak jauh dari ruang sidang utama.
Seperti diketahui dalam kasus ini JPU mendakwa tiga bos First Travel karena telah melakukan penipuan, penggelapan dana, dan pencucian uang calon jemaah umrah. Jaksa mendakwa mereka melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan junto Pasal 55 ayat 1 dan junto Pasal 64 KUHP, serta Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
.
Dalam catatan Jaksa, kasus penipuan First Travel ini menimbulkan kerugian sampai Rp 905,3 Miiliar dengan jumlah korban penipuan mencapai 63.310 orang dari seluruh Indonesia
Penulis: Budi Sam Law Malau
Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Lima Karyawan First Travel Ketakutan di Persidangan