TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Kuasa Hukum para korban penipuan umrah First Travel, Luthfi Yazid menilai lima saksi yakni mantan karyawan First Travel yang memberikan kesaksian di persidangan, Senin (26/3/2018), terkesan masih takut kepada para Bos First Travel yang kini menjadi terdakwa kasus itu.
Sebab, saat memberikan kesaksian, banyak hal yang tampak ragu diungkapkan para saksi sehingga terkesan menyembunyikan sesuatu.
"Kesan saya, para saksi karyawan First Travel tadi masih menyembunyikan sesuatu dan tampak ragu-ragu. Terkesan juga mereka masih takut kepada para terdakwa, yang merupakan mantan bos mereka," kata Luthfi, Senin sore, usai sidang.
Ia mencontohkan kesaksian Radhitia bekas Kepala Divisi Legal First Travel, mengaku banyak lupa jika jaksa atau hakim menanyakan hal yang langsung terkait dengan tiga terdakwa yakni Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Kiki Hasibuan.
"Kalau pertanyaan sudah mepet ke trio bos First Travel, dia selalu bilang lupa," kata Lutfhi.
Baca: Kisah Heroik Letkol Beltrame, Jadikan Tubuhnya Pengganti Sandera ISIS di Perancis
Menurut Luthfi para saksi dari karyawan First Travel juga kelihatan masih berdalih dengan menyebutkan bahwa masalah utama mereka adalah kesulitan dapat visa, sehingga calon jemaah tidak berangkat.
"Padahal ini tidak benar. Sebab faktanya banyak yang sudah dapat visa, tapi juga tidak berangkat," kata Luthfi.
Luthfi mengatakan bahwa sidang kali ini agak sepi karena sedikitnya korban penipuan yang hadir untuk mengawal kasus ini.
"Sebab itu perlu terus diramaikan seperti sidang-sidang sebelumnya," kata Luthfi kepada Warta Kota, Senin.
Selain itu, Lutfhi menilai para majelis hakim dan jaksa penuntut umum dalam sidang, agak mengantuk.
"Kesan saya, Hakim dan para JPU tadi, agak ngantuk saat sidang. Dan yang hadir juga tidak banyak," katanya.
Luthfi mengatakan dalam sidang terungkap bahwa para bos First Travel ternyata masih menyisakan hutang kepada sejumlah rekanan dan vendor hingga miliaran rupiah.
"Kepada PT Ananta Tour atau bu Ani, First Travel masih berhutang Rp 9 Miliar. Kepada M2, hutang juga Rp 9 Miliar, ke PT Aisah menurut saksi Zubaedah juga hutang hingga miliaran, tepatnya berapa saya lupa," kata Luthfi.
Yang pasti kata dia, dengan menumpuk sejumlah utang di vendor dan rekanan, sudah memastikan ada indikasi jahat yang dilakukan First Travel hingga akhirnya terus melakukan penipuan dan penggelapan dana calon jemaah umrah.
Seperti diketahui sebanyak 12 saksi dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan skandal First Travel di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Senin (26/3/2018).
Dalam kasus ini, tiga bos First Travel terseret menjadi terdakwa. Mereka adalah pasangan suami istri (pasutri) Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan, serta adik Anniesa yakni Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki.
Dari dua belas saksi yang dihadirkan JPU, salah satunya diketahui adalah adik kandung Andika Surachman selaku terdakwa, yakni Agus Junaedi.
Agus juga merupakan mantan karyawan First Travel. Ia menjabat kepala operasional di First Travel.
Anggota tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sufari menuturkan 12 saksi yang telah dihadirkan pihaknya untuk memberikan keterangan dalam sidang hari ini diantaranya adalah mantan karyawan First Travel, franchise, mitra kerja serta vendor First Travel.
"Untuk karyawan ada enam orang yang hadir, sementara pihak franchise tiga orang, mitra kerja satu orang, dan vendor dua orang. Semuanya sudah dipastikan hadir," kata Sufari.
Ke 12 saksi itu yakni Ariani, Jubaidah, Radhitia, Wisnu Murtiono, Hendi, Adi Sumanto, Agus Junaedi, Annisa Zulfida, Andi Kurnarto, Heri Suryo, Anny Suhartoty dan Ali Umasugi.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Sobandi dan hakim anggota Teguh Arfiano serta Tri Murti.
.
Sidang dimulai dengan menghadirkan enam saksi dari 12 saksi. Ke enam saksi yang memberi keterangan dalam sidang di sesi pertama semuanya adalah karyawan First Travel, termasuk adik kandung Andika yakni Agus Junaedi.
Saat Hakim Ketua Sobandi menanyakan satu persatu saksi, ia juga menanyakan kepada Agus, adakah hubungan keluarga dengan terdakwa atau tidak
"Saksi atas nama Agus Junaedi, sudah siap menjadi saksi. Apakah anda memiliki hubungan keluarga dengan salah satu terdakwa atau tidak?," tanya Sobandi.
Dengan tegas Agus menjawab ada hubungan keluarga. "Saya adik kandung, terdakwa Andika," kata Agus.
Atas keterangan Agus tersebut, Hakim Sobandi mengatakan kepada jaksa, bahwa saudara kandung terdakwa memiliki hak mengundurkan diri sebagai saksi.
Baca: Kronologi Hingga Tangisan Istri Perawat yang Diduga Lecehkan Pasien di National Hospital
Karenanya jaksa penuntut umum, Heri Jerman akhirnya menanyakan ke Agus apakah ingin menggunakan haknya atau tidak.
"Saudara Agus, bersedia lanjut atau mengundurkan diri bersaksi di persidangan ini," kata jaksa kepada Agus.
Agus pun menjawab dirinya mengundurkan diri. "Saya mengundurkan diri saja," katanya lugas.
Ia kemudian dipersilakan ke luar ruang sidang dan masuk ke ruang para saksi, tak jauh dari ruang sidang utama.
Seperti diketahui dalam kasus ini JPU mendakwa tiga bos First Travel karena telah melakukan penipuan, penggelapan dana, dan pencucian uang calon jemaah umrah. Jaksa mendakwa mereka melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan junto Pasal 55 ayat 1 dan junto Pasal 64 KUHP, serta Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
.
Dalam catatan Jaksa, kasus penipuan First Travel ini menimbulkan kerugian sampai Rp 905,3 Miiliar dengan jumlah korban penipuan mencapai 63.310 orang dari seluruh Indonesia
Penulis: Budi Sam Law Malau
Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Lima Karyawan First Travel Ketakutan di Persidangan