News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

400 Hari Ganjil-Genap, 14.594 Kendaraan Ditilang di Jakarta

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Papan pemberitahuan sistem plat nomor kendaraan ganjil genap saat hari pertama pemberlakuan peraturan pelat nomor ganjil-genap di Bundaran Senayan, Jakarta, Selasa (30/8/2016). Aturan sistem pembatasan lalu lintas ganjil-genap di sejumlah ruas jalan protokol ibukota mulai diterapkan mulai hari ini dengan sanksi tilang bagi pengendara yang melanggar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- 14.594 kendaraan ditilang selama kebijakan ganjil-genap diterapkan di Jakarta sejak 30 Maret 2016 sampai hari ke-400 pada Jumat (23/3/2018).

Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, pihaknya mengamankan Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan kendaraan.

"Untuk STNK, ada sebanyak 4.524 buah yang disita. Sedangkan, untuk SIM ada 9.759 buah yang disita," ujarnya melalui keterangan tertulis, Selasa (27/3/2018).

Baca: Kebobolan di Menit Akhir, Penyakit Persib Bandung di Musim Lalu yang Belum Sembuh

Budiyanto menerangkan, pengendara roda empat masih banyak yang nekad menerobos kawasan ganjil-genap seperti Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman mengarah ke Bundaran HI, Jalan Jenderal Sudirman sekitaran Senayan JCC, dan Jalan Gatot Subroto.

"Untuk itu diimbau para pengendara roda empat bisa mentaati peraturan yang ada," ujar Budiyanto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini