TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korps Lalu Lintas Mabes Polri mulai menilang pengendara golongan I, III, IV dan V yang masuk ke dalam tol Jakarta-Cikampek tidak sesuai jadwal.
Tilang itu akan diberlakukan mulai Selasa (27/3) pukul 06.00-09.00 WIB.
Baca: Wiranto Harap Menlu Beri Solusi Kasus 2 Prajurit TNI yang Ditahan di Malaysia
Kepala Unit I Patroli Jalan Raya (PJR) Tol Jakarta-Cikampek Inspektur Dua Muhammad Syahbani mengatakan, meski tiga paket kebijakan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah diterapkan sejak 12 Maret 2018, selama dua pekan, polisi bersama Jasa Marga dan Kementerian Perhubungan baru sosialisasi dalam operasi keselamatan ini.
Sedangkan operasi keselamatan selesai pada hari Senin (26/3/2018).
"Kami melakukan penindakan bagi pengendara yang melanggar aturan," kata Syahbani di Bekasi, Senin (26/3/2018).
Sejak pembatasan kendaraan, Syahbanimencatat, jumlah pengendara golongan I yang dihalau petugas semakin berkurang.
"Jumlahnya semakin sedikit berarti tingkat kesadaran masyarakat terhadap kebijakan ini semakin meningkat," katanya.
Sementara itu, General Manager Jasa Marga cabang Jakarta-Cikampek, Raddy R Lukman, mengatakan, selama 10 hari penerapan terjadi peningkatan kecepatan kendaraan sebesar 21 persen.
Untuk kecepatan dari Bekasi Barat dan Bekasi Timur, kata Raddy, yang biasanya 59 kilometer per jam, kini kecepatan menjadi 71,87 kilometer per jam.
Pengukuran alat kecepatan itu dilakukan dengan sistem digital milik PT Jasa Marga. "Ada peningkatan kecepatan sebanyak 21 persen selama 10 hari," katanya.
Sementara untuk kendaraan yang mengarah ke Cikampek, kata dia, biasanya hanya 57 kilometer per jam menjadi 68 kilometer per jam atau naik juga 21 persen.
Sejauh ini pembatasan truk yang mengarah ke Cikampek dibatasai mulai dari Cawang sampai ke Karawang Barat.