TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pupus sudah upaya hukum Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ketika Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh tim pengacara.
PK tersebut ditolak MA pada Senin, 26 Maret 2018 kemarin.
Diketahui, Ahok harus menerima kenyataan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonisnya Pidana 2 tahun penjara terkait tuduhan penistaan agama pada 9 Mei 2017 lalu.
Hal itu berawal dari pidato Ahok yang menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51 di depan para nelayan sekaligus warga di Kepulauan Seribu pada 30 Oktober 2016 lalu.
Tidak lama dari itu, muncul potongan rekaman pidato ahok yang diunggah oleh Buni Yani di akun Facebooknya pada 6 Oktober 2016.
Pada tanggal 7 Oktober 2016, Ahok dilaporkan atas tuduhan penistaan agama yang kasusnya ditangani oleh Bareskrim Polri.
Gelombang unjuk rasa pun terjadi menyikapi tuduhan penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok.
Mulai dari massa FPI yang berdemo di Bareskrim Polri dan Balai Kota DKI Jakarta pada 14 Oktober 2016, hingga aksi besar-besaran pada 4 November 2016 atau dikenal dengan istilah 411 di depan Istana Kepresidenan.
Setelah serentetan aksi unjuk rasa dan upaya Polri melakukan gelar perkara secara terbatas, pada tanggal 16 November 2016 Ahok ditetapkan sebagai tersangka.
Gelombang aksi belum surut. Pada tanggal 2 Desember 2016, Puluhan ribu umat Islam melakukan aksi damai di Monas, yang membuat Presiden Joko Widodo keluar Istana dan berbicara dengan massa aksi.
Setelah aksi massa 212, pada 5 Desember 2016 sidang dugaan penistaan agama digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan terdakwa Ahok.
Lokasi persidangan pun sempat berpindah-pindah, mulai dari menumpang ruang sidang di PN Jakarta Pusat hingga digelar di Auditorium Kementerian Pertanian untuk menciptakan suasana sidang yang kondusif.
Sidang sempat ditunda lantaran mendekati waktu Pilkada DKI Jakarta, dan kembali digelar sehari setelah pencoblosan dilakukan.
Pada tanggal 9 Mei 2017, Majelis Hakim menetapkan vonis 2 tahun penjara kepada terdakwa Ahok. Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Belum selesai menjalani hukuman, rumah tangga Ahok diterpa masalah. Pada 31 Januari 2018, Ahok menjalani sidang cerai dengan Veronica Tan.
Sampai pada tanggal 21 Maret 2018, sidang perceraian Ahok terhadap Veronica masih berlangsung. Pengacara Ahok menyerahkan 17 lembar berkas kesimpulan kepada majelis hakim.
Belum selesai menjalani masalah hukum terkait rumah tangga, pada tanggal 7 Maret 2017 lalu, Ahok mengajukan upaya hukum peninjuan kembali ke Mahkamah Agung terkait kasus penistaan agama.
Dari sejumlah pertimbangan pengajuan PK, pengacara Ahok menyebut ada kekhilafan hakim saat memvonisnya dengan hukuman penjara dua tahun.
Pengacara Ahok juga menjadikan putusan kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung sebagai rujukan.
Kini, Ahok harus menjalani masa sisa hukumannya di Mako Brimob Kelapa Dua Depok yang tidak lama lagi bakal selesai. (Tribunnews.com/Warta Kota)