TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akan memastikan penutupan Alexis besok pada Kamis (29/3/2018).
Hal tersebut karena batas waktu penutupan yang diberikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta adalah sampai hari ini, Rabu (28/3/2018).
"Kita tegakkan aturan dengan wewenang dan wewenang itu ada pada surat. Dan untuk menutup cukup dengan sekedar surat lalu kita akan kirimkan petugas untuk memeriksa apakah perintah untuk menutup dilaksanakan tidak jadi kapan itu akan dilakukan? Besok karena ini terkahir, besok kita akan kirimkan petugas untuk memeriksa," ujarnya.
Baca: Sandiaga: Usulan Ombudsman Bisa Kita Kerjakan
Saat ditanyakan mengenai spanduk penutupan yang ada di depan gedung Alexis pagi hari ini, Anies mengatakan pihak PT Grand Ancol Hotel menaati surat pencabutan izin usahanya.
"Oh ya sudah berarti sudah taat. Kalau sudah taat ya sudah," ujarnya.
Anies Baswedan enggan berkomentar, apabila pihak Alexis kembali meminta izin usaha.
Baca: Sandiaga Ingin Cinderamata Asian Games Disokong oleh UMKM
Ia hanya mengatakan untuk saat ini yang penting Alexis ditutup terlebih dahulu.
"Sekarang yang penting tutup dulu. Belum tahu, kita tidak ada ketentuan apapun dari kita soal pengajuan izin dan lain-lain. Kita sekarang tutup dan kita tidak menginginkan praktek seperti ini terulang lagi," tegasnya.
Penulis: Jaisy Rahman Tohir
Berita ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul: Komentari Spanduk Penutupan Alexis, Anies: Oh Ya Sudah Berarti Sudah Taat