News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Terbakar Cemburu karena Duga Istri Selingkuh, Penjual Gado-gado Tikam Sopir Angkot

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi selingkuh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lantaran terbakar cemburu, seorang penjual gado-gado berinisial TO (58) menikam Isman (57) yang sehari-hari berprofesi sebagai sopir angkot.

Beruntung, nyawa Isman masih bisa diselamatkan setelah menjalani perawatan di RS Islam Cempaka Putih.

Baca: Berniat Cek Saldo, PNS di Lamongan Ini Kaget Lihat Tabungan Rp 16 Juta Miliknya Raib

Peristiwa itu terjadi pada Selasa (27/3/2018) dini hari tadi di Jalan Galur Raya, Johar Baru, Jakarta Pusat, sekitar pukul 03.50 WIB.

Di malam sebelumnya, TO cekcok mulut dengan istrinya KU (52) lantaran pelaku mencurigai bahwa KU berselingkuh dengan Isman.

Kanit Reskrim Polsek Johar Baru Iptu Rasyid menceritakan dugaan pelaku semakin kuat lantaran ia pernah mendapati istrinya tidak berada di rumah usai berkeliling berdagang gado-gado.

"Sebenarnya sudah sebulan lalu dirinya curiga, bahkan isu tersebut sudah tersebar. TO pulang cepat, namun pas di rumah istrinya tidak ada," ujar Rasyid saat dikonfirmasi, Selasa (27/3/2018).

Setelah dilakukan interograsi, KU mengaku dirinya saat itu pergi jalan-jalan bersama Isman sambil menarik angkot.

"Setelah ditanya, akhirnya KU menuturkan bahwa dirinya habis jalan-jalan," ujarnya.

Mendengar hal tersebut, TO pun naik pitam. Ia kemudian mengambil pisau stenlis yang biasa dipakai berdagang. Ia pun menyambangi kediaman Isman yang merupakan tetangganya sendiri pada pukul 03.50 WIB.

Isman ditusuk di kedua lengannya. Warga yang mendengar keributan kemudian melerai keduanya. Korban langsung dirujuk ke Rumah Sakit Islam Cempaka Putih untuk mendapatkan perawatan.

Tak perlu waktu lama untuk kepolisian mengamankan TO. Pagi harinya TO langsung diamankan ke Mapolsek Johar Baru.

Akibat perbuatannya itu pelaku akan dikenakan pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana kurungan 2 tahun 8 bulan.

Penulis: Joko Supriyanto/Warta Kota

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini