News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

Ternyata Mahkamah Agung Tolak PK Ahok karena Tiga Alasan Ini

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

mantan Gubernur DKI Jakarta periode 2014-2017 Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi mengatakan, peninjauan kembali (PK) yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama atas vonis dua tahun penjara ditolak Mahkamah Agung karena alasan pengajuan PK yang tidak diterima majelis hakim.

"PK Ahok tidak dikabulkan majelis hakim. Alasan Ahok ajukan PK tidak dikabulkan majelis hakim," ujar Suhadi kepada Kompas.com, Rabu (28/3/2018).

Menurut Suhadi, biasanya, terpidana mengajukan PK ke MA karena tiga alasan, yaitu keadaan baru atau novum, ada putusan yang bertolak belakang antara satu dengan yang lain dalam hal perkara yang sama, serta kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata.

Namun, Suhadi enggan menyebutkan alasan pihak Ahok mana yang ditolak majelis hakim.

"Jadi bagaimana pun dibuat argumentasi, artinya alasannya pasti tiga itu," ujar Suhadi.

 Suhadi mengatakan, putusan PK Ahok segera diumumkan di situs resmi MA. Di situs tersebut juga akan diperlihatkan pertimbangan mengapa hakim akhirnya menolak PK mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

"Ya (ada pertimbangan), tapi saya enggak bisa mengatakan demikian tergambar semua dan bagaimana. Nanti kita tunggu saja karena ada poin-poinnya," ujar Suhadi.

Majelis hakim yang dipimpin Hakim Agung Artidjo Alkostar menolak PK yang diajukan Ahok pada Senin (26/3/2017).

Adapun Ahok mengajukan PK pada 2 Februari melalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Alasan Ahok mengajukan PK karena menilai terdapat kekhilafan hakim saat menjatuhkan vonis kepada dia.

Ahok juga membandingkan perkaranya dengan perkara Buni Yani yang telah diputus di PN Bandung.

"Kesimpulannya, mereka (tim kuasa hukum Ahok) menilai ada kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata," kata humas PN Jakarta Utara Jootje di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Senin (19/2/2018).(Kontributor Jakarta, David Oliver Purba)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MA Tolak PK Ahok karena Hal Ini...", https://megapolitan.kompas.com/read/2018/03/28/14344951/ma-tolak-pk-ahok-karena-hal-ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini