Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perdana kasus penembakan dr Letty Sultri dengan terdakwa dr Ryan Helmi alias Helmy digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (29/3/2018).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Felly Kashi membacakan dakwaan untuk dr Ryan Helmi alias Helmy.
Baca: Fredrich Minta Saksi Dalam Persidangan Dirinya Jalani Tes Lie Detector
Dalam dakwaannya, terdakwa dr Ryan Helmi alias Helmy didakwa dengan pasal berlapis.
Dr Ryan Helmi alias Helmy didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap istrinya, dr Letty Sultri.
Selain itu, pria 42 tahun tersebut juga didakwa tentang kepemilikan senjata api.
Dimana, senjata api tersebut digunakan terdakwa Helmy untuk menembak sang istri.
Baca: Dokter Helmy Sang Penembak Istri Sempat Ketakutan dan Tertunduk Lesu Saat Persidangan
"Pertama Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo 338 KUHP tentang pembunuhan jo Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api," kata Felly Kashi dalam perisdangan, Kamis (29/3/2018).
Dalam kitab UU hukum pidana, pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo 338 KUHP tentang pembunuhan jo Pasal 1 ayat (1) mengancam pelaku kejahatan dengan hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Usai membacakan dakwaan, Majelis Hakim Puji Harian mempersilakan terdakwa Helmy dan penasehat hukumnya untuk berunding akan mengajukan eksepsi pekan depan.
Baca: Dokter Helmy Penembak Istri: Aku Enggak Kuat, Aku Engga Kuat. . .
Hasil berunding tersebut, Tim kuasa hukum terdakwa Helmu sepakat akan mengajukan eksepsi.
"Jadi eksepsi kami jadwalkan pekan depan, 5 April 2018," jelas hakim Puji.
Dikabarkan sebelumnya, pada 9 November 2017, dr Ryan Helmi alias Helmy menembak istrinya, dr Letty Sultri di Klinik Utama Az-Zahra Medical Center di Jl Dewi Sartika, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Baca: Sederet Fakta Terkait Pria AS Terduga Pembunuh Enen Cahyati: Perilaku Kasar dan Pernah Huni Lapas
Awal kejadian, Helmi menemui Letty dan terlibat cekcok diklinik tersebut. Percekcokan dipicu Helmi tidak terima digugat cerai oleh sang istri, Letty.
Rumah tangga Helmi dan Letty memang sudah tidak harmonis.
Keduanya kerap bertengkar dan Helmi juga disebut-sebut pernah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Letty.
Bahkan, Helmi juga diduga melakukan pemerkosaan terhadap karyawan di Klinik tersebut.