Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Abraham Lunggana berkomentar soal ditolaknya Peninjauan Kembali (PK) kasus penodaan agama yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Pria yang akrab disapa Haji Lulung menilai penolakan tersebut dikarenakan alasan Ahok tidak kuat dan tidak pernah banding dalam kasus penodaan agama.
Baca: Trik Menyadap Whatsapp untuk Kamu yang Curiga dengan Pasangan
"Kan begini PK Ahok itu kan jelas Ahok tidak memenuhi unsur tentang novum baru. Yang pertama dia tidak pernah banding. Yang kedua novum barunya itu kepada yang lapor itu Buni Yani enggak kuat sekali," paparnya.
"Dia tidak bisa menemukan hal-hal yang baru sehingga keputasan hakim itu bisa dianulir dengan putusan PK," lanjutnya.
Karena permohonan PK ditolak, Haji Lulung meminta Ahok untuk bertaubat dan tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum.
"Oleh karena itu saya bilang ke Pak Basuki Tjahaja Purnama sudahlah, sudah kembali kepada dirinya sendiri, taubatan nasuha jangan melakukan lagi apa-apa yang melanggar hukum taubat aja udah," kata Haji Lulung.