News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lagi, PSK Digerebek Polisi Saat Layani Pria Nakal di Apartemen Kalibata City

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polda Sulut menangkap pelaku prostitusi berbasis online, Kamis (22/2/2018). (TRIBUNMANADO/ANDREAS RUAUW)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Subdit 6 Ranmor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya meringkus komplotan pelaku prostitusi yang beroperasi di Apartemen Tower Cendana, Kalibata City, Jakarta Selatan.

Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary menerangkan, empat pelaku yang diringkus yaitu tiga perempuan berinsial SL alias M (50), IP alias R (27), dan MP alias N (21) serta seorang pria YP alias Yang (19).

Pengungkapan kasus bermula dari keluhan para penghuni apartemen. Mereka merasa resah dengan adanya aktivitas prostitusi di sekitar tempat tinggal.

"Jadi ada banyak keluhan dari masyarakat penghuni salah satu apartemen di Jakarta Selatan, ada sekelompok orang penyedia layanan prostitusi di lokasi itu," ujar Ade di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (29/3/2018).

Ade mengatakan, penyidk melakukan penyelidikan, dan mengamankan empat orang pelaku yang terlibat praktik prostitusi tersebut.

Pelaku SL berperan sebagai pencari pelanggan, sementara IP dan MP menyediakan perempuan seks komersial untuk pria-pria hidung belang dan kamar. Sementara untuk pelaku YP, bertugas menyiapkan kamar.

Baca: Penjelasan BPOM tentang Efek yang Timbul Jika Kita Terlanjur Konsumsi Sarden dengan Cacing Parasit

Baca: Laboratorium Antariksa Tiangong-1 China Akhir Pekan Ini Akan Jatuh ke Bumi

Dede mengatakan, penggerebekan dilakukan di lima unit apartemen dalam satu lantai di Tower Cendana. Saat itu, penyidik menangkap langsung, karena memang para PSK tengah melayani pelanggan.

Dalam kasus ini, para pelaku akan dijerat 506 KUHP mengenai mengambil keuntungan dari perbuatan cabul, dengan ancaman pidana kurungan tiga bulan. Kemudian subsider Pasal 296 KUHP, karena dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul itu dengan ancaman kurungan pidana 1 tahun empat bulan.

Pelaku juga akan dijerat Pasal 1 ayat 2 juncto Pasal 12 juncto Pasal 13 ayat 1 UU RI Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini