TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaringan pengedar sabu di kawasan Jakarta Selatan dibongkar jajaran Polsektro Setiabudi. Tiga orang ditangkap di tiga lokasi berbeda.
Kapolsek Setiabudi Ajun Komisaris Besar Irwa Zaini Adib mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula ketika polisi menangkap pria berinisial M (22) yang biasa beroperasi di Pasar Manggis, Jakarta Selatan.
"Dari tangan M, kami menemukan dua bungkus kecil plastik sabu seberat 0,98 gram," kata Irwa saat merilis penangkapan Rabu (28/3/2018) petang.
Polisi melakukan pengembangan. M mendapatkan sabu dari R (49) di daerah Bogor.
Saat dilakukan penggrebekan di lokasi persembunyiannya, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 49,54 gram beserta satu timbangan elektrik.
Baca: Bocoran Harga Trio iPhone X yang Bakal Dirilis Tahun Ini
"Masih dalam jaringan yang sama, kami juga menangkap pelaku inisial S (51) di daerah Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dengan barang bukti sabu seberat 14,47 gram," katanya.
Total sabu yang berhasil disita polisi dari ketiga pelaku tersebut berjumlah 70 gram.
Mereka dijerat pasal 114 UU Narkotika subsider Pasal 112 dengan ancaman 15 tahun dipenjara.