Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Sentra Pelayanan Terpadu Kepolisian Polsek Sawangan, Aiptu Dadang Sumantri diringkus jajaran Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya terkait kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Suwondo Nainggolan membenarkan penangkapan tersebut.
Baca: PKB Akan 100 Persen Puas Kepada Jokowi Bila Gandeng Cak Imin Dalam Pilpres 2019
Saat ini, anggotanya sedang melakukan penyidikan.
"Iya benar (ditangkap), sedang diproses sidik," ujar Suwondo Nainggolan saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (30/3/2018).
Dadang ditangkap di kediamannya, Jalan Rebana IV, Nomor 14, RT 1, RW 7, Sukmajaya, Depok, Rabu (28/3/2018) lalu.
Baca: PKB Akui Empat Menterinya Jalin Komunikasi Intensif Dengan Jokowi Soal Pilpres 2019
Selain Dadang, polisi juga mengamankan seorang warga bernama Alfi Rizki lantaran kedapatan ikut bersama Dadang saat mengonsumsi sabu.
Polisi menyita barang bukti sabu seberat 6,34 gram saat menggeledah saku celana Dadang. Sementara, dari tangan Alfi, polisi juga menyita sabu seberat 7,53 gram.
Baca: Jokowi Bawa Anak, Mantu, Hingga Cucu Makan Soto di Tempat Langganan
"Barang bukti dari kedua tersangka narkoba sabu yakni seberat 13.8 gram," ujar Suwondo.
Polisi masih menyelidiki asal narkoba yang dimiliki keduanya.
Pengakuan keduanya, mereka mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial S di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Kini, Aiptu Dadang dan Alfi mendekam di rumah tahanan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.