TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menemukan barang bukti narkotika jenis sabu di kediaman tersangka kasus ujaran kebencian, Arseto Suryoadji (36).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menerangkan, penyidik melakukan penggeledahan di salah satu apartemen milik Arseto, Apartemen Tamansari Residence, Semanggi, Jakarta Selatan.
"Kami menemukan satu kotak, isinya barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 0,2 gram," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (30/3/2018).
Baca: Aduan Rasisnya Diabaikan UEFA, Batshuayi Ungkap Kekesalannya! Tak ada yang Peduli Teriakan Monyet
Setelah dilakukan penggeledahan lanjutan, ucap Argo, penyidik menemukan cangklong yang diduga alat untuk isap sabu. Kemudian, penyidik mendapati timbangan, plastik klip, dan kertas alumunium foil.
"Ini kita temukan di Apartemen di Taman Sari, Semanggi," ujar Argo.
Untuk kasus kepemilikan narkotika, ucap Argo, Arseto disangka melanggar Pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau melanggar Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.