TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Aparat Ditresnarkoba Polda Metro Jaya membekuk Aiptu Dadang Sumantri, anggota Sentra Pelayanan Terpadu (SPK) Kepolisian Sektor (Polsek) Sawangan, Depok, terkait kepemilikan sabu.
Aiptu Dadang dibekuk di kediamannya di Jalan Rebana IV, Nomor 14, RT 1, RW 7, Sukmajaya, Depok, Rabu (28/3/2018).
Saat ditangkap, Aiptu Dadang tengah asyik mengonsumsi sabu bersama rekannya, Alfi Rizki.
Kini, Aiptu Dadang dan Alfi mesti meringkuk di rumah tahanan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Kapolsek Sawangan Kompol Suprasetyo menuturkan, Aiptu Dadang Sumantri baru sekitar sepekan bertugas di Mapolsek Sawangan, sebelum ditangkap.
"Anggota yang ditangkap itu adalah anggota baru di Polsek Sawangan. Ia baru pindah dari Polres Depok sekitar sepekan," ungkap Suprasetyo kepada Warta Kota, Sabtu (31/3/2018).
Baca: Polisi Bandara Soetta Tangkap Ibu dan Anaknya Selundupkan Narkoba di Dalam Pembalut yang Dipakainya
Bahkan, kata Suprasetyo, sejak ia menjabat Kapolsek Sawangan mulai Senin (26/3/2018) lalu, dirinya sama sekali belum pernah bertemu Aiptu Dadang di Polsek Sawangan.
"Karena ia baru masuk sekali. Jadi saya belum pernah lihat orangnya," kata Suprasetyo.
Sebelumnya, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan menuturkanm pihaknya membekuk anggota SPK Polsek Sawangan Aiptu Dadang Sumantrim di rumahnya di Jalan Rebana IV, Sukmajaya, Depok, Rabu (28/3/2018).
Saat dibekuk, Aiptu Dadang tengah mengonsumsi sabu bersama rekannya, Alfi Rizki. Dari saku celana Aiptu Dadang, petugas mendapati barang bukti sabu seberat 6,34 gram.
Sedangkan dari tangan Alfi, polisi menyita sabu seberat 7,53 gram.
"Jadi total barang bukti dari kedua tersangka, narkoba sabu seberat 13,8 gram," jelas Suwondo.
Dari pengakuan keduanya, kata Suwondo, mereka mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial S di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Kini, Aiptu Dadang dan Alfi mendekam di rumah tahanan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, guna penyelidikan lebih jauh. (*)
Penulis: Budi Sam Law Malau