News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hendak Cabuli Mantan Pacar, Eksnapi Kasus Pembunuhan Diciduk Polsek Jebres Solo

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Polsek Jebres, Solo, menahan seorang pemuda berinisial RS (22).

Ia terlibat pencobaan pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial SH (16).

Kapolsek Jebres, Kompol Juliana, mengutarakan, tersangka adalah residivis LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

"Dia (RS) pernah dipenjara selama tujuh tahun," jelasnya ditemui Selasa (27/3/2018) siang.

Baca: RSM International Bukukan Pendapatan Global 5,1 Miliar Dolar

Juliana melanjutkan, RS dipenjara di LP Nusakambangan atas kasus pembunuhan.

Adapun, saat ini, pihaknya tengah menyidik kasus dugaan pencabulan yang dilakukan RS.

Baca: Kepergok Bisa Berdiri Tegak Saat Buang Air Kecil, Setya Novanto Kaget

RS ditangkap jajaran Reskrim Polsek Jebres karena hendak memperkosa SH di warung makan tempatnya bekerja di Jebres.

Simak video di atas. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul VIDEO - Hendak Cabuli Mantan Pacar, Pemuda di Solo Ini Diciduk Polsek Jebres

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini