TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Petugas sabungan mengamankan 301 minuman keras (miras) ilegal, saat melaksanakan Operasi Minuman keras oplosan (Miras oplosan) di wilayah RW 05 Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (5/4/2018) malam hingga Jumat (6/4/2018) dini hari.
Wakapolsek Pasar Minggu, IPTU Nurma Dewi mengatakan, 301 miras tersebut didapat dari dua tempat warung yang berbeda. Pertama dari Warung Joni di Jalan Cilandak KKO Gang Cemara No. 4 Rt. 10/05, serta warung yang berada di Jalan Poncol Rt. 003 / 05.
"Ditemukan 297 miras dan oplosan dengan berbagai jenis di Warung Joni, dan empat botol miras berjenis anggur merah di warung lainnya," kata Iptu Nurma, Jumat (6/4/2018).
Baca: Pensiunan TNI AL Korban Perampokan Mengira yang Mengetuk Tamu, Ternyata Rampok
Iptu Nurma menambahkan, penggrebekan tersebut dilakukan atas hasil laporan masyarakat serta laporan binmas yang melakukan berpatroli di daerah-daerah tersebut.
Lurah Ragunan Sih Purwanti Rahayu mengungkapkan, operasi minuman keras dan oplosan ini dilakukan guna menyikapi maraknya miras dan oplosan yang meresahkan dan juga memakan korban.
"Hasilnya, terbukti ratusan miras dan oplosan ditemukan dari beberapa warung di RW 05 Kelurahan Ragunan," ungkapnya.
Baca: Diterpa Panas Terik, Massa Aksi Bela Islam 64 Terus Suarakan Aspirasinya Terkait Puisi Sukmawati
Lurah Sih Purwanti menjelaskan, dalam operasi ini, pihak kelurahan dan juga polsek juga dibantu oleh beberapa instansi terkait lain seperti Satpol PP dan juga TNI.
"Ratusan miras dan oplosan tersebut kemudian diamankan di Kantor Kecamatan Pasar Minggu dan Polsek Pasar Minggu," terangnya.
Sih Purwanti menambahkan, ke depan, pengawasan terkait dengan peredaran miras di wilayahnya akan lebih diperketat lagi. "Selain itu, operasi miras dan oplosan ini juga akan menjadi kegiatan rutin," tegasnya
Penulis: Panji Baskhara Ramadhan
Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Petugas Gabungan Amankan 301 Miras di Ragunan