TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Pelatih renang, Deni Taufik Widiyanto (30) harus berurusan dengan pihak berwajib, Jumat (6/4/2018) siang.
Pasalnya, pelatih renang tersebut mencabuli muridnya yang masih di bawah umur.
Kejadian tersebut terjadi saat korban, RR yang masih berusia 16 tahun mengikuti kejuaraan renang di Manahan Solo, Jawa Tengah.
Baca: Pemda Diminta Atur Pasar Tumpah saat Angkutan Lebaran
RR sendiri merupakan murid tersangka.
Wakapolresta Solo, AKBP Andy Rifai saat gelar perkara di Mapolresta Solo, Jumat (6/4/2018) memaparkan bila Taufik awalnya melatih RR (16) berenang sejak 2012
Baca: Gaston Castano Tengah Menanti Kelahiran Anaknya
"Lalu pada 24 Maret lalu saat korban mengikuti kejuaraan renang di Manahan Solo, malam harinya korban disetubuhi pelaku di sebuah hotel di Solo," ujarnya.
Lalu kepada korban, AKBP Andy memaparkan Taufik menjanjikan untuk menikahi RR.
"Kejadian persetubuhan dari pemaparan tersangka, itu terjadi 4 kali," katanya.
RR pun menceritakan perbuatannya kepada orangtuanya.
Tak terima, orangtua RR langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Solo.
Baca: Perusahaan Logistik Indah Prakasa Sentosa Melantai di BEI
Taufik yang telah memiliki istri dan 1 anak itu pun ditangkap pada 30 Maret 2018.