TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Pejabat Sementara (Pjs) Wali Kota Tangerang, M. Yusuf membuat surat edaran terkait produk ikan makarel kaleng yang mengandung parasit cacing.
Ia menekankan agar peredaran makanan tersebut distop di Kota Tangerang.
"Pengusaha retail modern dan juga Pasar Tradisional yang ada di Kota Tangerang untuk sementara tidak menjual produk tersebut," ujar Yusuf kepada Warta Kota, Jumat (6/4/2018).
Ia menjelaskan imbauan ini menindak lanjuti temuan dari BPOM RI mengenai parasit cacing pada produk ikan makarel kaleng. Dalam penjelasan BPOM disampaikan sejumlah produk makanan itu sudah ditarik dari peredaran.
Baca: Tips dari Korlantas Seputar Lima Cara Deteksi BPKB Palsu
Seperti ikan makarel dalam saus tomat kemasan kaleng ukuran 425 gram merk Farmjack dan HOKI. Bahkan hasil pengujian BPOM menunjukan 27 merk positif mengandung parasit cacing, terdiri dari 16 merk produk impor dan 11 merk produksi dalam negeri.
"Kepada masyarakat untuk lebih teliti dalam mengonsumsi produk tersebut. Apabila menemukan produk yang bermasalah masih beredar segera laporkan ke kami dan juga BPOM," kata Yusuf. (