TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Utara mengamankan sebanyak 4.314 botol minuman keras (miras) selama dua hari menggelar razia.
Polisi juga menahan dua orang tersangka, ST dan YAB, yang masing-masing berperan sebagai penjual dan pembuat miras.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Febriansyah mengatakan, penyitaan ribuan botol miras itu melibatkan Tim Tiger dan Tim Krimsus yang dilakukan dalam dua hari, yakni Kamis-Jumat (5-6/4/2018).
Baca: Pengamat Pendidikan Nilai Masih Ada Orangtua Lindungi Anaknya yang Terlibat Tawuran Antarsiswa
"Dalam operasi yang dilakukan selama dua hari, Polres Metro Jakarta Utara amankan sebanyak 4.314 botol. Ribuan botol miras tersebut disita dari enam polsek se-Jakarta Utara," kata Febriansyah, Jumat (6/4/2018).
Febriansyah mengatakan, dari 4.314 botol miras yang disita, 2.300 botol di antaranya merupakan jenis ciu.
Sementara sisanya miras oplosan dengan merk terkenal seperti Vodka, Whisky, dan Brandi.
ST ditahan karena menjual berbagai jenis miras seperti Vodka, Whisky dan Brandi tanpa izin edar.
"Dari tangan ST terhitung ada ribuan botol miras yang berhasil disita oleh kepolisian. Tersangka ST hingga saat ini masih dalam pemeriksaan intensif dan penyelidikan lebih dalam," katanya.
Sementara YAB bertugas memproduksi dan penjualan miras oplosan jenis ciu.
Baca: Lakukan Razia di Ragunan, Aparat Gabungan Temukan 297 Miras Oplosan di Warung Joni
YAB mengaku dirinya memproduksi miras oplosan di sebuah rumah di kawasan Pademangan, Jakarta Utara.
"Menurut keterangan pelaku, ia beroperasi sejak bulan September 2016 dan melakukannya di sebuah rumah di kawasan Pademangan. Miras hasil oplosan pelaku hanya beredar di wilayah Jakarta Utara," kata Febriansyah.
Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 62 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan Pasal 137 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Penulis: Junianto Hamonangan
Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Dua Hari Razia, Polres Metro Jakarta Utara Sita 4.314 Botol Minuman Keras