News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seorang Pria Diamankan Di Hotel, Diduga Jual 3 Perempuan Seharga Rp 500.000

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Sejumlah korban dihadirkan saat konferensi pers mengenai pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang, di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (17/5/2017). Kepolisian menangkap sembilan tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang dengan jumlah korban yang berhasil diselamatkan sebanyak 80 orang, serta barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari 11 unit hp, 17 paspor, lima buku rekening berikut ATM, dan tiket pesawat. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Jajaran Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada Kamis (5/4/2018) malam.

Polisi mengamankan satu orang tersangka dari perkara ini, Kurniawan Beyeng.

Pelaku diringkus di Hotel Amaris, Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang. Di lokasi tersebut, tersangka memperdagangkan para wanita yang dijajakan ke pria hidung belang.

Baca: Hasil dari Pengintaian Selama 18 Hari, BNN Berhasil Gagal Penyelundupan Puluhan Ribu Pil ekstasi

"Ada tiga orang korban yang dijual oleh pelaku," ujar Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Wiwin Setiawan, Jumat (6/4/2018).

Ketiga korban ini di antaranya AY (30), ET (21), dan KH (25). Para korban merupakan warga Kabupaten Tangerang.

"Awalnya kami mendapatkan informasi dari warga bahwa di hotel tersebut ada dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang melalui transaksi aplikasi Whatsapp," ucapnya.

Polisi pun segera melakukan penyelidikan yang mendalam. Petugas bergerak ke tempat kejadian perkara dan melancarkan penggerebekan.

Baca: Kekhawatiran Anak Pensiunan TNI Sebelum Tahu Ayahnya Tewas Ditangan Perampok

"Wanita yang didagangkan oleh tersangka ini dijadikan pekerja seks. Para korban dijual ke pelanggan seharga Rp. 500.000," kata Wiwin.

Sejumlah barang bukti juga disita polisi. Seperti uang tunai Rp. 1,8 juta, 1 unit handphone, 2 pack tisu basah, dan 2 kondom bekas pakai. Aparat langsung menggelandang tersangka ke Mapolresta Tangerang guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami masih kembangkan kasus ini," paparnya.

Penulis: Andika Panduwinata

Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Wanita di Tangerang Didagangkan, Harganya Cuma Rp. 500.000

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini