TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada Kamis (5/4/2018) malam.
Polisi mengamankan satu orang tersangka dari perkara ini, Kurniawan Beyeng.
Pelaku diringkus di Hotel Amaris, Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang. Di lokasi tersebut, tersangka memperdagangkan para wanita yang dijajakan ke pria hidung belang.
"Ada tiga orang korban yang dijual oleh pelaku," ujar Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Wiwin Setiawan, Jumat (6/4/2018).
Ketiga korban ini di antaranya AY (30), ET (21), dan KH (25). Para korban merupakan warga Kabupaten Tangerang.
"Awalnya kami mendapatkan informasi dari warga bahwa di hotel tersebut ada dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang melalui transaksi aplikasi Whatsapp," ucapnya.
Polisi pun segera melakukan penyelidikan yang mendalam. Petugas bergerak ke tempat kejadian perkara dan melancarkan penggerebekan.
"Wanita yang didagangkan oleh tersangka ini dijadikan pekerja seks. Para korban dijual ke pelanggan seharga Rp. 500.000," kata Wiwin.
Sejumlah barang bukti juga disita polisi. Seperti uang tunai Rp. 1,8 juta, 1 unit handphone, 2 pack tisu basah, dan 2 kondom bekas pakai. Aparat langsung menggelandang tersangka ke Mapolresta Tangerang guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami masih kembangkan kasus ini," paparnya.
Berita Ini Sudah Dipublikasikan di Wartakota, dengan judul: Wanita di Tangerang Didagangkan, Harganya Cuma Rp. 500.000