Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Rafdi Ghufran
TRIBUN-VIDEO.COM - Jajaran Polres Metro Jakarta Utara, berhasil mengamankan 4.314 botol minuman keras oplosan, dari hasil operasi selama dua hari.
"Semua kegiatan ini telah kita lakukan dalam waktu dua hari," ujar Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim), AKBP Febriansyah kepada awak media, saat melakukan rilis di Polres Jakarta utara Jumat (6/4/2018) siang.
Dari 4.314 botol yang diamankan, 2.300 botol di antaranya adalah miras oplosan jenis Cio. Oleh penjualnya, yakni YAB dan ST dibandrol seharga Rp 25 ribu. Dari harga tersebut pelaku meraup untung Rp 5 ribu untuk setiap botolnya.
Baca: Kartu Indonesia Sehat Tidak Berguna Bagi Korban Bom Bali, Chusnul Khotimah
Baca: KPK Tunggu Vonis Setnov Untuk Tentukan Pemeriksaan Puan Maharani dan Pramono Anung
Pelaku YAB dan ST sendiri berhasil diringkus kepolisian di daerah Koja dan Pademangan, Jakarta Utara.
Febriansyah juga menambahkan hal tersebut dilakukan untuk pencegahan peredaran miras yang berbahaya bagi masyarakat.
Simak videonya di atas. (*)