TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya kembali memeriksa Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman, Senin (9/4/2018).
Sohibul menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik sebagaimana dilaporkan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan Jayamarta menyampaikan, penyidik akan melanjutkan pemeriksaan Sohibul Iman sebagai terlapor.
Baca: Kembali Dilaporkan ke Polisi oleh PKS, Fahri Hamzah: Biarlah Berjalan, Bukti Saya Terlalu Banyak
Sebab, pada pemeriksaan sebelumnya, Sohibul harus menghadiri acara lain. Sehingga, pemeriksaan ditunda, dan baru dilanjutkan pada hari ini.
"Iya betul (hari ini pemeriksaan Sohibul Iman)," ujar Adi Deriyan saat dikonfirmasi wartawan, Senin (9/4/2018).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menyampaikan, pemeriksaan lanjutan itu akan dilakukan pada hari ini. Berdasarkan surat panggilan yang diberikan, Sohibul Iman diminta datang sekira pukul 10.00 WIB.
"Iya agak siangan," ujar Argo..
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa perdana Sohibul Iman pada Kamis 29 Maret lalu, pemeriksaan itu tidak berlangsung lama karena yang bersangkutan harus pergi.