News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Ingatkan Orangtua yang Tak Lapor Jika Tahu Anaknya Konsumsi Narkoba Bakal Dipidana

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kombes Pol Argo Yuwono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan mengimbau para orangtua untuk secara aktif memantau anaknya masing-masing.

Karena, jika anak kedapatan mengkonsumsi narkoba, orangtua juga dapat dikenai pidana.

Baca: Ganjil Genap Diberlakukan, Pengendara Mobil Tetap Pilih Jalan Tol Lain daripada Jalur Alternatif

Baca: Anak-anak Bupati Bandung Barat Setia Menunggu di Kantor KPK

"Ketentuan ini tertera dalam Undang-undang nomor 35 tahun 2009. Bahkan, seseorang yang dengan sengaja tak melaporkan keluarganya yang dicurigai mengkonsumsi narkoba dapat dikenai pidana," ujar Suwondo ketika dihubungi, Rabu (11/4/2018).

Ia menjelaskan, hal tersebut tercantum dalam Pasal 54 jo Pasal 55 ayat 1 dan 2 UU nomor 35 tahun 2009. Dalam pasal 54 disebutkan bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, polisi akan merahasiakan hasil tes urin kepada pihak yang melakukan permohonan.

Apabila hasilnya positif, polisi akan menyarankan yang bersangkutan untuk menjalani rehabilitasi.

"Jadi hasil tes urin akan dirahasiakan. Ini diatur dalam UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, PP No 40 tahun 2013, PP No 25 tahun 2013, SE (Surat Edaran) No 4 tahun 2010 dan peraturan bersama stake holder terhadap penyalahgunaan narkoba," ujar Argo, Rabu.

Suwondo menambahkan, hal ini berbeda dengan seseorang yang ditangkap karena operasi narkoba dan dinyatakan positif mengonsunsumsi barang haram tersebut.

"Kalau hasil tangkapan kami bisa infokan hasilnya (tes urine). Makanya kalau rekan-rekan media menanyakan hasil tes urine tersangka narkoba kami jelaskan," tuturnya.

Menurut Suwondo, hal ini merupakan upaya pencegahan dan bertujuan memberikan kesempatan masyarakat dalam melaporkan anggota keluarganya yang menjadi pecandu atau korban penyalahgunaan narkoba.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Orangtua Tak Laporkan Anaknya yang Konsumsi Narkoba Dapat Dipidana", https://megapolitan.kompas.com/read/2018/04/12/06485981/orangtua-tak-laporkan-anaknya-yang-konsumsi-narkoba-dapat-dipidana.
Penulis : Sherly Puspita

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini