TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian telah menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) atas kecelakaan mobil yang dikendarai model Tiara Ayu Fauziah dengan pengendara ojek online di Harmoni, Jakarta Pusat.
Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto mengatakan olah TKP dilakukan pada Sabtu (14/4/2018) pagi dan berlangsung lancar.
"Tadi pagi sudah dilakukan oleh TKP. Kami menggunakan alat namanya scanner 3 Dimensi. Alat tersebut nanti bisa memfoto, mendokumentasikan lokasi kecelakaanya. Termasuk untuk mengetahui kejadian kecelakaan yang sebenarnya," terang Budiyanto.
Budiyanto melanjutkan hasil capture foto tersebut dapat langsung dianalisa oleh software yang ada di alat tersebut.
Baca: Driver Ojek Online yang Ditabrak Pengendara BMW Harus Diamputasi, Begini Kabar Terbaru Pengemudinya
Baca: Tukang Ojek Online di Bogor Mengaku Sebagai Anggota TNI AU Untuk Kelabui Sang Pacar
Hasilnya nanti dalam bentuk animasi atau video yang menggambarkan proses kejadian kecelakaan, mulai dari sebelum, saat kejadian maupun sesudah.
"Hasilnya nanti akan digunakan sebagai salah satu pendukung untuk pembuktian kasus tersebut tersebut," terangnya.
Diketahui atas peristiwa kecelakaan itu, polisi telah menetapkan Tiara Ayu sebagai tersangka dari kecelakaan pada Senin (9/4/2018) pukul 23.30 WIB. Meski tersangka, namun Tiara Ayu tidak ditahan.
Mobil yang dikendarai Tiara, sedan BMW 320 I dengan nomor polisi B 789 SSN melaju dari arah utara menuju selatan di jalan Hayam Wuruk.
Sesampainya di lampu merah Harmoni. Tiara menabrak pengemudi ojek online, Moh Nur Irfan. Akibatnya, Irfan mengalami patah kaki yang cukup parah dan terpaksa di amputasi.