TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tidak hanya Sense Karaoke dan Diskotek Exotic, Badan Narkotika Nasional (BNN) pun menyebutkan ada 36 diskotek lain yang terindikasi menjadi lokasi peredaran narkotika.
Apabila terbukti benar, puluhan tempat hiburan dewasa itu terancam ditutup Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Kalau memang benar ada buktinya, bisa ditutup langsung, karena pasal 55 sama 56 (Pergub 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata), izin usaha langsung dicabut, enggak ada lagi peringatan-peringatan," ungkap Toni Bako, Kepala Bidang Perizinan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta saat dihubungi, Selasa (17/4/2018).
Namun, data yang disebutkan oleh Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari itu belum diterima pihaknya hingga saat ini.
Padahal, apabila bukti memenuhi, pihaknya akan menerbitkan rekomendasi kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk pencabutan izin usaha.
"Belum ada (data diskotek), belum ada sampai sekarang. Kalau sudah ada juga langsung kita cek, apa benar. Kalau benar langsung kita buat rekomendasi supaya langsung dicabut izin usahanya," tuturnya.
Baca: Jaksa Penuntut Umum Beberkan Cara First Travel Menjebak Calon Jamaah, Begini Faktanya
Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengamankan 36 pengunjung Sense Karaoke, di Mall Mangga Dua Square, Pademangan, Jakarta Utara, Rabu (11/4/2018) malam. Keseluruhannya diduga merupakan pengedar narkoba.
Kasus peredaran narkoba di tempat hiburan sebelumnya pun terkuak. Seorang pengunjung bernama Sudirman (47) ditemukan tewas di dalam Diskotek Exotic, Jalan Mangga Besar Raya, Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Senin (2/4/2018) malam. Dalam laporan autopsi, pria itu tewas akibat overdosis narkotika.
Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan dan Sandiaga Salahuddin Uno, kompak menjawab mereka telah menindak tegas kedua tempat hiburan dewasa itu dengan pencabutan izin usaha.