News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Diskotek Exotic Pilih Tutup Sendiri Sebelum Ditutup Paksa Pemprov DKI

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tampak depan Diskotek Exotic

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Suasana Diskotek Exotic di Jalan Pangeran Jayakarta, Sawah Besar, Jakarta Pusat, tampak sepi, Selasa (17/4/2018).

Pantauan Warta Kota, sama sekali tak tampak aktivitas di sekitar gedung berlantai 4 tersebut.

Hanya ada dua lampu yang dinyalakan di depan gedung, sehingga suasana di sekitarnya terlihat gelap. Rupanya, diskotek tersebut memang sudah tidak beroperasi alias tutup.

Manajemen Exotic memutuskan untuk menutup diskotek tersebut sejak Minggu (15/4/2018) lalu.

Staf Humas Exotic, Tete Martadilaga, menyatakan bahwa keseluruhan operasional diskotek sudah dihentikan sejak Minggu.

"Ya benar, sebelum ditutup Pemprov DKI besok, kami sudah berhenti operasional dari hari Minggu," kata Tete saat dikonfirmasi, Selasa (17/4/2018).

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memang memberi waktu 5 hari kepada manajemen Exotic untuk menutup usahanya, sejak dikeluarkannya surat keputusan (SK) pencabutan izin usaha pada Kamis (12/4/2018) lalu.

SK yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) itu menyatakan PT Exotic Paradise harus ditutup dalam waktu 5x24 jam terhitung sejak surat itu dikeluarkan.

Jadi manajemen diberi waktu hingga Selasa (17/4/2018) kemarin untuk menutup sendiri usahanya.

Rupanya manajemen memutuskan untuk segera menutup Exotic. Akhirnya, diskotek itu ditutup 3 hari sebelum batas waktu dari Pemprov.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI mencabut tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) Diskotek Exotic setelah seorang pengunjung ditemukan meninggal pada Minggu 1 April 2018 silam, diduga karena overdosis narkoba.

Namun menurut Kepala Dinas Pariwisata dan Kebuda­yaan DKI, Tinia Budiati, tewasnya pengunjung yang overdosis itu bukan satu-satunya alasan pihak Pemprov menutup Exotic.

Tinia menyebutkan, Pemprov sudah lama memantau dan memegang bukti adanya peredaran narkoba di diskotek tersebut. "Kami melakukan ini (penutupan) berdasarkan data," kata Tinia.

Baca: Operator Seluler Akan Blokir Nomor Seluler Prabayar yang Registrasinya Tak Sah

Sebelum rekomendasi

Meski manajemen Exotic akhirnya bersedia menutup sendiri diskotek tersebut, namun pihak pengelola mengaku kecewa terhadap keputusan Pemprov DKI Jakarta itu.

Tete Martadilaga menyatakan, pihaknya menyesalkan keputusan itu keluar sebelum ada rekomendasi dari kepolisian.

"Padahal harusnya SK dikeluarkan setelah hasil penyidikan dari kepolisian selesai. Ini ngeluarin SK sebelum ada hasil rekomendasi, yang baru dikirimkan ke Pemprov pada Senin (16/4) kemarin," katanya.

Tete juga menyinggung tentang Pemprov DKI yang menyatakan memegang bukti adanya peredaran narkoba di Exotic. Ia mempertanyakannya.

"Padahal terakhir kali digerebek itu tahun 2017. Kalau merujuk pada penggerebekan itu, kenapa penutupan nggak diajukan dari tahun lalu? Kenapa baru tahun ini?" ujarnya.

Lebih jauh lagi Tete menyatakan bahwa Sudirman (41) yang ditemukan tewas di lantai 3 pada Minggu (1/4/2018) lalu juga tak terbukti menggunakan narkoba.

Baca: Ini Dia Harga Jual Dua Tipe Skutik Maxi Series Terbaru, Yamaha Lexi

Ia pun menceritakan bahwa Sudirman punya riwayat penyakit jantung.

"Lagi pula dari keluarga juga bilang kalau korban punya penyakit jantung. Jadi dia datang ke tempat kami setelah sebelumnya mengunjungi diskotek di kawasan Hayam Wuruk. Lalu kolaps di tempat kami," ungkapnya.

Bahkan, berdasarkan informasi dari waiters, Sudirman sama sekali tak melakukan pembelian minuman apapun.

"Jadi ini kami kena getahnya. Mereka datang berempat, yang dua pulang, yang satu nunggu di bawah. Pas korban pingsan, kami bawa ke rumah sakit. Temannya terus nanya korban ada dimana. Kami bilang sudah di rumah sakit. Seperti itu kejadiannya," tutur Tete.

Hingga kemarin, pihak pengelola tak mengetahui hasil visum Sudirman yang diduga meninggal lantaran overdosis tersebut.

Sense Karaoke

Selain Diskotek Exotic, Pemprov DKI juga mencabut izin Sense Karaoke di Mangga Dua Square, Pademangan, Jakarta Utara.

Sense juga diberi waktu 5x24 jam. Batas waktunya juga sama, yakni Rabu (18/4) ini.

Pencabutan izin Sense dilakukan setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek karaoke itu pada Rabu (11/4) malam. Sebanyak 36 orang diamankan.

Mereka adalah pengunjung dan karyawan tempat hiburan malam tersebut. Dari tes urine terhadap mereka, 24 orang diantaranya terindikasi positif mengunakan narkotika.

Aparat juga mengamankan beberapa barang bukti narkoba.

Sudah tamat

Keputusan penutupan Sense Karaoke dan Diskotek Exotic pasca pencabutan izin usaha yang dilakukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta diyakinkan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta telah final. Kedua tempat hiburan itu akan dipastikan tutup Rabu (18/4/2018) ini.

"Sudah selesai, tamat, termasuk restoran (Sense). Izinnya sudah dicabut, termasuk bisnis lainnya," kata Kepala Bidang Perizinan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta,Toni Bako, saat dihubungi pada Selasa (17/4/2018).

Terkait tahapan penutupan, Toni menjelaskan bahwa kewenangan untuk itu dipegang sepenuhnya oleh Satpol PP DKI Jakarta.

Pihaknya hanya melakukan pengawasan, sehingga apabila kedua usaha belum ditutup dalam kurun waktu 5 x 24 jam setelah surat pencabutan izin dikeluarkan, Pemprov DKI Jakarta melalui Satpol PP akan melakukan penutupan paksa.

"Itu (eksekusi) Satpol PP, kita pengawasan saja. Kalau masih belum tutup, baru nanti ditutup paksa," tegas Toni.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini