TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan meringkus dua kelompok spesialis pencurian kendaraan bermotor.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Indra Jafar mengatakan, awalnya polisi berhasil mengungkap sindikat yang sebelumnya terlibat tiga kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Jakarta Selatan, yakni di Kemang, Kebayoran Baru, dan Tebet pada awal Februari 2018.
Baca: 8 Tahun Setelah Booming The Karate Kid, Begini Kabar Terbaru Pemeran Meiying, Wajahnya Disebut Oplas
"Awalnya kami menangkap dua pelaku yang tinggal di daerah TMII, Jakarta Timur, yakni Kriyo (21) dan Yayat (28). Mereka ini bertindak sebagai pemetik dan joki," kata Indra Jafar saat merilis penangkapan di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu (18/4/2018).
Dalam penangkapan tersebut, sempat terjadi perlawanan dari pelaku sehingga polisi menembak salah satu pelaku di bagian kaki.
Pelaku sindikat ini diketahui memiliki senjata api rakitan yang selalu digunakan ketika mereka melakukan aksi. Bahkan, pelaku tidak segan-segan menembak korban atau warga yang memergoki aksi mereka.
"Dari komplotan ini, tim menangkap dua penadah di daerah Cariu, Bogor, yakni Najmudin (32) dan Hendar (31). Mereka yang selama ini membeli sepeda motor hasil curian dengan harga sekitar Rp 2 juta per unit," imbuhnya.
Kasatreskrim Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Stefanus mengatakan, satu komplotan lain yang ditangkap juga merupakan sindikat asal Lampung Timur.
Dua pelaku, yaitu Prengky Afrizal (20) dan Agung Putra (22), ditangkap di Cijantung, Jakarta Timur, dalam sebuah pengejaran yang dilakukan petugas.
"Sebelumnya komplotan ini melakukan pencurian pada 26 Maret 2018 di parkiran sebuah kantor di daerah Petogogan, Kebayoran Baru. Dalam beroperasi mereka menggunakan senjata api dan senjata tajam. Bahkan saat ditangkap, kami temukan dua senjata api," katanya.
Secara total, polisi menangkap enam pelaku dari dua sindikat dan menyita sejumlah barang bukti yakni enam sepeda motor curian, tiga senjata api berikut peluru, senjata tajam dan sejumlah peralatan seperti kunci letter L dan kunci letter T.
Polisi saat ini masih mengembangkan kasus ini termasuk melacak pemasok senjata api kepada para pelaku. Dari pengakuan, senjata ini dibeli oleh para pelaku dari seseorang di Lampung Timur.
Para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.