News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kedepankan Kesantunan, Sandi Tugasi Satpol PP Perempuan Tutup Diskotek Exotic dan Sense

Penulis: Ria anatasia
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satpol PP Wanita sedang melakukan apel di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (19/4/2018)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno kembali mengirimkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) wanita ke Diskotek Eksotik dan Sense Karaoke.

Ia ingin menutup tempat hiburan tersebut secara sopan dan santun.

"Kami menugaskan dan meminta bantuan kepada 60 petugas satpol PP wanita cantik-cantik tadi untuk memastikan surat pemberitahuan pencabutan TDUP sudah dilakukan oleh Diskotik Eksotik dan Sense," ujar Sandi usai memipin apel dengan Satpol PP wanita di halaman Balai Kota, Kamis (10/4/2018).

"Ini wajah baru Satpol PP. Datang menegakan aturan dengan sopan," imbuhnya.

Baca: Gaya Jokowi yang Kenakan Jaket Denim Bergambar Indonesia saat Hadiri IIMS di Kemayoran

Ini kali kedua Pemprov DKI mengirimkan Satpol PP wanita untuk menutup tempat hiburan malam.

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengerahkan Satpol PP wanita untuk menurup Alexis pada Rabu (29/3/2018) lalu.

Sandi menyampaikan alasannya memilih Satpol PP wanita untuk melaksanakan tersebut adalah untuk mengubah citra Satpol PP yang kerap dipandang seram dan gahar.

"Mudah-mudahan bisa memberikan image dan citra kalau satpol PP kita tegas, bermartabat, sopan dan mengerjakannya dengan ramah dan santun dan mengembalikan ketentraman dan ketertiban di masyarakat," kata Sandi.

Baca: Sri Bintang Pamungkas Diperiksa Polisi Kasus Dugaan SARA Terhadap Presiden Jokowi

Diberitakan sebelumnya, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI mengirimkan surat rekomendasi pencabutan izin usaha atau Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Sense Karaoke dan Diskotek Eksotis pada Kamis (12/4/2018) lalu.

Dalam surat tersebut, Disparbud mengimbau manajemen perusahaan untuk menutup usahanua paling lambat 1x24 sejak surat dikeluarkan.

60 petugas yang akan dikirimkan akan memastikan pihak Diskotik Eksotis dan Sense menaati peraturan dan menutup usahanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini