News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sri Bintang Pamungkas Diperiksa Polisi Kasus Dugaan SARA Terhadap Presiden Jokowi

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktivis Sri Bintang Pamungkas penuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan menyebarkan informasi SARA di YouTube

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktivis Sri Bintang Pamungkas penuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan menyebarkan informasi SARA di YouTube.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menerangkan, pemeriksaan Sri Bintang sebagai terlapor dalam kasus tersebut.

"Diperiksa sebagai terlapor," ujar Argo saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (19/4/2018).

Baca: Polri Sebut Pihak Facebook Lamban dalam Merespon Konten Negatif

Sri Bintang penuhi panggilan polisi. Ia mengenakan jas abu-abu dan kemeja putih. Dia mengaku, tak tahu menahu terkait pelaporan terhadapnya.

"Saya hanya penuhi panggilan. Saya juga tidak tahu kasusnya apa," ujarnya.

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia melaporkan Sri Bintang. Ketua Umum PITI, Ipong Hembing Putra mengatakan, Sri Bintang dilaporkan atas dugaan menyebarkan informasi yang menimbulkan SARA lewat media sosial.

Baca: Mulai 2018, Calon Jemaah Haji Wafat Bisa Digantikan Keluarganya

"Kami tidak terima fitnah yang disampaikan saudara Sri Bintang Pamungkas bahwa Presiden Jokowi dihina dengan mengatakan 'presiden Jokowi islamnya berpura-pura," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (29/3/2018).

Menurut Ipong, ucapan itu, dilontarkan Sri Bintang dalam sebuah diskusi. Diskusi itu beredar di laman YouTube pada Februari 2017. Ipong tak terima dengan ucapan Sri Bintang yang menyebut orang Islam Tionghoa yang masuk agama Islam adalah berpura-pura.

Laporan PITI diterima dengan nomor LP/1698/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 29 Maret 2018. Sri Bintang dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini