Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang perempuan, Atik (43) menjadi korban penipuan dengan cara dihipnotis terlebih dulu, kemudian diajak keliling naik angkot.
Kanit I Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Malvino Edward Yustica mengatakan, telah dilakukan penangkapan terhadap dua tersangka penipuan dengan modus hipnotis.
Kedua tersangka, yakni JI (48) dan ES (44).
Baca: Jokowi Perlu Waspadai Nama-nama Capres yang Beredar, Mulai Gatot Nurmantyo Hingga Sam Aliano
"Para tersangka melakukan penipuan dengan cara hipnotis," ujar Malvino melalui keterangan tertulisnya, Kamis (19/4/2018).
Malvino menjelaskan, JI berperan mencari sasaran. Setelah mendapatkan incaran, JI langsung mengajak Atik berbincang-bincang.
Setelah sedikit akrab, JI pun mengajak Atik berkeliling naik angkutan umum.
"Saat di depan Pool Mayasari, Ciracas, Jakarta Timur, ES naik ke dalam angkut mengaku sebagai petugas dan mengecek barang-barang JI dan Atik," ujar Malvino.
ES langsung membawa kabur barang-barang berharga, seperti uang tunai Rp 4 juta, 1 unit ponsel genggam Samsung, dua ponsel genggam Nokia, dan dua tas, tanpa sepengetahuan Atik.
Baca: Kesaksian Dokter Bimanesh untuk Novanto: Wajahnya Dibalut Selimut Tebal Seperti Pakai Hijab
"Selanjutnya korban diturunkan di tengah jalan," ujar Malvino.
Malvino menerangkan, setelah melakukan penyelidikan, kedua pelaku diringkus pada Rabu (18/4/2018) di Pool Mayasari, Ciracas, Jakarta Timur.
"Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan modus hipnotis," ujar Malvino.