TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI), Thomas Tampubolon menegaskan bahwa pihaknya kini serius dalam menindak para advokat advokat nakal yang melanggar kode etik.
Melalui Dewan Kehormatan Advokat, Thomas menjelaskan bahwa saat ini sudah ada ratusan advokat yang ditindak akibat melanggar kode etik.
"Faktanya, saat ini kita sudah mengirimkan seratus lebih anggota yang kita beritahukan kepada Mahkamah Agung, pengadilan Tinggi, Pengadilan Negeri setempat serta kementerian hukum dan ham, kepolisian dan kejaksaan yang melakukan pelanggaran kode etik dan telah dihukum dan hukumannya sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap," urai Thomas.
Hal tersebut diungkapkan Thomas saat acara Pelantikan pengurus DPC Peradi Jakarta Pusat di Hotel Pullman, Jakarta, Jumat (20/4/2018).
Thomas menuturkan, bentuk sanksi atau hukuman terhadap para Advokat nakal pelanggar kode etik itu berbagai macam, seperti diberikan skorsing selama setahun dengan tidak boleh bertugas sebagai Advokat serta diberhentikan dari profesinya sebagai Advokat.
"Itu yang kita lakukan terkait pengawasan dan penindakan terhadap Advokat yang melanggar kode etik dan itulah yang akan kita bangun kembali citra positif terhadap Advokat," katanya.
Karena itu, dengan adanya Pelantikan pengurus DPC Peradi Jakarta Pusat yang baru ini, maka Thomas berharap fungsi dan peran Peradi selaku organisasi induk dari para Advokat yang berada dilevel cabang untuk bisa bekerja semaksimal mungkin dalam melakukan pendidikan untuk para advokat advokat baru dalam membentuk karakter yang berintegritas serta bertugas berdasarkan kode etik dan undang-undang.
Disisi lain, Ketua DPC Peradi Jakarta Pusat Arman Hanis menambahkan, dengan pelantikan dirinya sebagai ketua yang baru maka fungsi dan kinerja organisasi akan lebih ditingkatkan lagi terutama dalam hal pendidikan advokat dan pengawasan advokat.
Apalagi menurutnya saat ini ada 204 orang pengurus dan 300an orang anggota yang sebagian besarnya adalah Advokat muda,
"Maka dari itu fungsi pendidikan dan pengawasan terhadap Advokat harus kita lebih ditingkatkan lagi untuk menciptakan organisasi yang kredibel," tuturnya.
Selain melakukan pendidikan advokat, Bobby Manalu selaku Sekretaris DPC Peradi Jakarta Pusat juga menjelaskan bahwa pihaknya memberikan pembelaan hukum secara gratis kepada masyarakat yang membutuhkan pembelaan hukum.
Hal tersebut juga merupakan amanah undang-undang advokat yang harus dijalankan bagi setiap advokat dan Organisasi advokat.
"Kita punya divisi khusus pembelaan untuk masyarakat sifatnya probono (gratis) jadi di DPC Peradi Jakarta Pusat jika masyarakat ada keluhan atau minta bantuan kita bisa berikan secara gratis. Sekretariat kita ada di Gedung Sarinah lantai 9 sementara ini kita punya pembelaan profesi dan bantuan hukum. Jadi masyarakat tidak usah takut mengenai biaya yang mahal. Dan secara aturan Peradi sudah memerintahkan setiap advokat untuk menyediakan pembelaan hukum secara gratis kepada masyarakat dan ini juga merupakan amanat undangan undangan yang harus dijalankan bagi setiap advokat," papar Bobby.