News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Amankan 4 Pelaku Pembuatan SIM Palsu

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Petugas menunjukkan surat izin mengemudi (SIM) C palsu beserta tiga tersangka saat gelar perkara sindikat pemalsuan dokumen di Mapolresta Barelang, Batam, Selasa (30/4/2013). Pelaku dijerat pasal 263 tentang pemalsuan dengan hukuman pidana maksimal 6 tahun. (TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap praktik pembuatan SIM Palsu.

Empat orang pelaku yakni Agus Sunandar (31), Iwan Setiawan (37), Luki Lugiana (30), dan Heriyadi (33) ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pengungkapan itu bermula saat petugas mendapat informasi adanya orang yang bisa membuatkan SIM tanpa tes dan tanpa KTP.

Baca: PPP Tegaskan Hengkangnya Sejumlah Anggota Tidak Pengaruhi Kader Daerah

Setelah melalui penelusuran, akhirnya satu orang pelaku, Agus Sunandar (31) berhasil ditangkap Terminal Bus Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (18/4/2018).

"Tersangka pertama yang kita amankan, hanya mengkoordinir, menawarkan kepada sopir-sopir yang ada di wilayah pelabuhan. Kan banyak tuh sopir-sopir kontainer di pelabuhan yang belum punya SIM B1 dan B2 umum," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris M Faruq, Jumat (20/4/2018).

Faruq mengatakan, setelah penangkapan itu, polisi melakukan pengembangan.

Hasilnya tiga orang tersangka berhasil ditangkap di kawasan Pandeglang, Banten, tidak lama kemudian.

"Setelah kami amankan perantaranya itu, kita kembangkan ke Pandeglang dan dapat tiga orang tersangka. Dari hasil pengembangan itu baru kami dapatkan kesimpulan bahwa dia membuat SIM itu di percetakan," katanya.

Baca: Politikus Gerindra: Lebih Baik Lulung Keluar Saja dari PPP

Tiga tersangka lainnya yang berhasil ditangkap yakni Iwan Setiawan, Luki Lugiana, dan Heriyadi. Jika Iwan dan Heriyadi berperan sebagai perantara, maka Luki bertugas sebagai pembuat SIM palsu.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan para pelaku yakni beberapa lembar SIM B2 umum palsu dan KTP palsu, beberapa unit telepon seluler, uang tunai sebesar Rp 1,2 juta, dan sejumlah alat pencetakan.

Para pelaku selanjutnya diamankan ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok. Mereka dijerat dengan Pasal 263 dan atau 266 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.

Penulis: Junianto Hamonangan

Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap Pembuatan SIM Palsu

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini