Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Terdakwa satu yang merupakan Direktur Utama biro pejalanan umroh First Travel Andika Surachman mengakui bahwa dirinya menerima gaji sebesar Rp 1 miliar per bulan selama tiga tahun sejak tahun 2013 sampai 2015.
"Benar, sejak tahun 2013 sampai 2015," kata Andika.
Andika menjelaskan bahwa dirinya sendiri yang menentukan nominal gaji yang diterimanya sebagai Direktur Utama First Travel.
Meski begitu Andika mengatakan bahwa tidak selalu gajinya dibayar secara penuh satu miliar.
Menurutnya terkadang ia mendapatkan sisa gaji yang belum dipenuhi di bulan berikutnya ketika waktunya gajian.
"Nggak selalu setiap bulan langsung segitu (Rp 1 miliar). Kadang Rp 500 juta dulu, sisanya dirapel di bukan berikutnya," kata Andika.
Sementara itu, Andika mengatakan bahwa gajinya sebelum tahun 2013 hanya sekitar Rp 100 juta per bulan.
Tidak hanya menenetukan gaji untuk dirinya sendiri, Andika juga menentukan nominal gaji untuk istrinya, Anniesa Hasibuan yang merupakan Direktur First Travel sejumlah Rp 500 juta per bulan hanya selama enam bulan.
Ia tidak menjelaskan dalam tentang waktu kapan menerima gaji tersebut.
Namun Anniesa menjelaskan bahwa adiknya yang juga menjadi terdakwa, Siti Nuraidah Hasibuan atau Kiki mendapatkan gaji Rp 8 juta sampai Rp 9 juta sebagai direktur keuangan.
"Kurang lebih selama satu musim sebulan 500.000 juta, kalo kiki antara 8 sampai 9 juta," kata Andika.
Ketika itu pengunjung sidang pun sontak berteriak dan setelahnya menggerutu.
"Wiiihhhhh...!" kata pengunjung sidang.