TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang prajurit Komando Lintas Laut Militer (Kolinlamil) dipecat dari kesatuannya karena terlibat penggelapan kendaraan roda empat.
Tak hanya itu, Sersan Satu TZI juga menyekap warga sipil selama empat hari di rumahnya.
Tercatat, TZI yang pernah bertugas di Detasemen Markas Kolinlamil itu adalah seorang desertir sehingga Panglima Kolinlamil Laksamana Muda TNI Achmad Rivai memecatnya di Mako Kolinlamil, Jakarta Utara, Selasa (24/4/2018).
Baca: Truk Tronton yang Alami Rem Blong Hantam 3 Pemotor di Cikokol, 1 Orang Tewas Tergilas
"Tindakan tegas ini agar menjadi pelajaran bagi prajurit lainnya di lingkungan Kolinlamil khususnya," ucap Achmad Rivai.
Pemecatan TZI berdasarkan Surat Keputusan Kepala Staf TNI AL Nomor Kep/582/III/2016.
TZI dianggap merugikan dan mencemarkan nama baik TNI AL.
"Ini merupakan suatu bentuk punishment dari pimpinan terhadap prajurit TNI Angkatan Laut yang melakukan kejahatan pidana," tegas Achmad.
Pemberhentian dengan tidak hormat ini dilaksanakan secara simbolis dengan melepas seragam TZI dan kembali menjadi warga sipil.
Baca: RSPN Resmi Sematkan Selendang Putih Kepada Gatot Nurmantyo Sebagai Tanda Dukungan Capres
Pangkolinlamil mengharapkan setiap prajurit TNI AL terus menjaga nama nama baik diri sendiri, keluarga, dan TNI.
TNI AL enggan mentolerir oknum prajurit yang melanggar hukum dan tindakan TZI telah melanggar Trisila Angkatan Laut, Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI.
Selain diberhentikan secara tidak terhormat, TZI diganjar hukuman tambahan selama 15 bulan.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino
Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Terbukti Gelapkan Mobil dan Sekap Warga Sipil, Seorang Desertir TNI AL Dipecat