Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Dua pencuri berinisial AAL (37) dan ES (37) yang beraksi di satu rumah di Bantar Gebang, Kota Bekasi, tertangkap polisi.
Dari tangan pelaku, anggota Polres Metro Bekasi mendapatkan barang bukti sepucuk senjata api organik jenis Sig Sauer B239.
Baca: Politikus PDIP Sebut Tingginya Elektabilitas Jokowi Tidak Mengejutkan
Pelaku AAL mengaku mendapatkan senjata api itu tanpa sengaja karena berada di dalam tas yang ia bawa kabur dari korbannya.
"Saya ambil di salah satu rumah anggota TNI di Bekasi, tapi waktu itu saya enggak sengaja bawa tas dan isinya ternyata senjata api," ungkap ALL di Mapolres Metro Bekasi, Jalan Pramuka, Bekasi Selatan, Rabu (25/4/2018).
Baca: Jokowi Bertemu Alumni 212, Tjahjo Kumolo: Jokowi Presiden yang Merangkul Semua Pihak
Dari pengakuan AAL, dia tidak pernah menggunakan senjata api tersebut saat mencuri.
Bahkan ia berniat menjual senjata api itu kepada seseorang seharga Rp 3 juta.
"Enggak pernah dipakai senjata apinya, cuma kadang suka dibawa aja," jelas AAL.
Baca: Politikus PDIP: Sah Saja Parpol Lain Pendukung Jokowi Punya Harapan Nikmati Coat-Tail Effect
Polisi menangkap AAL dan ES di sebuah rumah kontrakan di daerah Metland Tambun, Kabupaten Bekasi, pada Selasa (24/4/2018).
"Setiap hari jualan ayam jago, tapi paling enggak menentu penghasilannya. Kalau hasil curian paling buat nambah biaya makan aja," sambung AAL.
Penyidik menjerat AAL dan ES pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, serta pasal 1 ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 12 tahun penjaran.
Berita ini sudah dimuat di Tribun Jakarta dengan judul: Senjata Api yang Dicuri Dua Pelaku di Bekasi Milik Anggota TNI