News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik Transportasi Online

Marak Aksi Demo Ojek Online, Ini Saran YLKI Soal Penentuan Tarif

Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ribuan driver ojek daring atau online melakukan aksi demonstrasi didepan Gedung MPR/DPR Senayan, Jakarta Pusat, Senin (23/4/2018). Para demonstran menuntuk tiga aspek diantaranya adalah pertama, pengakuan legal eksistensi, peranan, dan fungsi ojek online sebagai bagian dari sistem transportasi nasional, Kedua, penetapan tarif standar dengan nilai yang wajar, yaitu Rp3.000-Rp4.000 per kilometer, dengan metode subsidi dari perusahaan aplikasi agar tarif penumpang tetap murah dan terjangkau, Ketiga, perlindungan hukum dan keadilan bagi ojek online sebagai bagian dari tenaga kerja Indonesia yang mandiri. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Demo yang dilakukan ojek online (ojol) terkait penentuan tarif ditanggapi Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia.

Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyebut besaran tarif angkutan online harus adil untuk driver, aplikator, dan konsumen.

“Dalam hal tarif harus ada keadilan tarif untuk driver, aplikator dan konsumen. Tarif harus mencerminkan minimal dua hal," kata Tulus.

Pertama, soal daya beli konsumen dan kedua adalah pelayanan. Menurutnya aplikator harus duduk bersama dengan driver atau perwakilan untuk menformulasikan tarifnya.

"Juga mempertimbangkan pengaruh untuk konsumen dari segi daya beli dan pelayanan,” ujar Tulus.

Saat ini, kata Tulus, hanya pihak aplikator saja yang mengetahui komposisi dan besaran tarif yang ditentukan.

Sebaiknya hal tersebut bisa dirumuskan bersama antara aplikator dan pengemudi online sebab saat ini pengemudi online jumlahnya sudah sangat masif.

Baca: Tak Bangkit Lagi saat Sujud Salat Magrib, Putri Pemilik Biro Umroh Meninggal di Masjidil Haram

Dalam hal ini, pemerintah tidak bisa ikut campur karena pengemudi online tidak termasuk angkutan umum.

“Sebelumnya, saya pernah berdiskusi di Kemenhub dengan Pak Dirjen Perhubungan Darat dan juga dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Intinya bahwa soal tarif bisa diselesaikan bussiness to bussiness (B2B) antara aplikator dan driver," sebut Tulus.

Menurut Tulus, pesan dari KPPU saat itu adalah saat penentuan tarif jangan sampai terjadi pelanggaran tarif sebagaimana diatur dalam UU Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat.

"Seperti praktek kartel jadi dua aplikator duduk bersama untuk menentukan tarif bersama itu tidak boleh karena itu melanggar undang-undang tersebut,” tutup Tulus. 

Berita ini sudah tayang di gridoto berjudul Soal Demo Tarif Ojol di DPR, Ini Kata YLKI

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini