News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Empat Pengedar Ditangkap Bukan di Diskotek Pujasera, Pejabat DKI Tutup Mulut

Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Spanduk penutupan Diskotek Exotic dipasang di depan tempat hiburan tersebut, di Jakarta, Kamis (19/4/2018). Penyegelan Diskotek Exotic sesuai dengan surat keputusan pencabutan tanda usaha pariwisata (TDUP) yang berlaku mulai 12 April 2018 dengan masa tenggat 5x24 jam. Penyegelan tersebut dilayangkan setelah seorang pria bernama Sudirman (41) ditemukan tewas overdosis narkoba pada Senin, 2 April 2018 di lokasi tersebut. Warta Kota/henry lopulalan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Diskotek Pujasera yang semula ramai diberitakan sebagai lokasi penangkapan Awi (61), salah satu pemilik puluhan ribu ekstasi, dianulir pihak kepolisian, Rabu (25/4/2018).

Pernyataan tersebut pun memicu bungkamnya pejabat DKI Jakarta terkait dugaan penutupan Diskotek Pujasera.

"Awalnya informasinya salah satu tersangka pegawai Diskotek (Pujasera), sering bawa bahan (narkoba) ke tempat kerjanya, tapi setelah dicek bukan," ungkap Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Roma Hutajulu, Rabu (25/4/2018) malam.

Terkait status Diskotek Pujasera, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Tinia Budiati, bungkam.

Hal serupa pun dilakukan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta Edy Junaedi.

Tanggapan tersebut berbanding terbalik ketika narkoba ditemukan di Sense Karaoke dan Diskotek Exotic beberapa waktu lalu.

Namun, apabila terbukti menjadi lokasi peredaran narkoba, Diskotek Pujasera terancam kehilangan izin usahanya.

Keputusan tersebut merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, sehingga sesuai pasal 55 dan pasal 56, izin usaha tempat hiburan yang terbukti menjadi lokasi peredaran narkoba, prostitusi, dan perjudian, dapat dicabut secara langsung.

Berbeda dengan era sebelum Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan, yakni peringatan dan rekomendasi akan disampaikan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta kepada pemilik tempat hiburan berulang kali, Pergub yang disahkan Anies tanggal 12 Maret 2018 itu hanya memberikan waktu selama 5 x 24 jam untuk menutup lokasi usaha secara mandiri.

Baca: Cerita Driver Gojek yang Gratiskan Pelajar sampai yang Pergi Beribadah

Bahkan, apabila tidak ditaati, petugas Satpol PP DKI Jakarta bakal diterjunkan untuk menutup lokasi secara paksa, tidak ada kesempatan kepada pihak pengelola untuk memperbaiki keadaan.

Tercabutnya izin usaha yang berasal dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta atas rekomendasi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta itu pun, menutup seluruh usaha di bawah manajemen dengan tempat hiburan.

Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Roma Hutajulu menyampaikan keberhasilan jajarannya yang mengungkap peredaran narkoba di Pusat Hiburan Malam, Taman Sari, Jakarta Barat, Rabu (25/4/2018).

Sebanyak empat pengedar narkoba, yakni Suherman (55), Endang Novlis (65), Handoko (43), dan Awi (61), berikut barang bukti narkoba sebanyak 10 ribu butir pil ekstasi dan 101,2 gram sabu, diamankan petugas.

Tidak hanya menyoroti pengungkapan kasus, temuan narkoba di Diskotek Pujasera menambah daftar panjang diskotek rentan narkoba di ibu kota.

Diskotek yang berada di Jalan Mangga Besar Raya itu pun terancam ditutup, layaknya Sense Karaoke dan Diskotek Exotic yang ditutup Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebelumnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini