TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Jajaran Polres Tangerang Selatan akan menggelar razia bagi pengguna jalan.
Operasi Patuh Jaya mulai dilakukan mulai tanggal 26 April - 9 Mei 2018. Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Lantas Polres Tangerang Selatan, AKP Lalu Hedwin.
Ia menjelaskan operasi ini dilakukan di sejumlah titik jalan Tangerang Selatan.
"Sebanyak 100 personel kami terjunkan, titiknya situasional," ujar Hedwin, Rabu (25/4/2018).
Ia menerangkan razia ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat.
Khususnya di bidang keamanan, keselamatan, ketertiban, serta kelancaran berlalu lintas.
"Bagi yang melanggar, sanksinya akan ditilang di tempat," ucapnya.
Hedwin mengungkapkan sejumlah aturan yang harus ditaati dalam operasi ini.
Di antaranya tidak melawan arus, naik atau turunkan penumpang pada tempatnya, dan berhenti di belakang garis stop lampu merah.
Baca: Aksi Jual Diprediksi Lanjutkan Pelemahan IHSG
"Kelengkapan berkendara, gunakan helm SNI, serta patuhi rambu-rambu lalu lintas juga diterapkan," kata Hedwin.