"Saya butuh uang untuk berobat ibu. Ibu saya sakit kantung kemih harus dioperasi," ungkap KN tampak sendu.
Ia menerangkan, kenal dengan tersangka TBN melalui media sosial.
Dari situlah, KN diajak TBN untuk membuka jasa threesome dengan tarif Rp 5 juta yang diberikan kepada pelanggan.
"Saya sekali main cuma dapat Rp 3 juta," imbuhnya.
Kini KN harus mendekam di balik jeruji besi Mapolrestro Tangerang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.
Tersangka dijerat Pasal UU No. 44 Tahun 2008 tentang pornografi.
"Ancaman hukumannya kurungan penjara 6 tahun," papar Wakapolrestro Tangerang, AKBP Harley Silalahi.
Penulis: Andika Panduwinata